5 Aturan Pelaksana UU TPKS Segera Dirampungkan

Ilustrasi Kekerasan Seksual.(Foto: Kemendikbud Ristek)
MerahPutih.com - Kementerian PPPA menggelar diskusi terarah bersama kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu memastikan, peraturan pelaksana UU TPKS sesegera mungkin disusun, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Darurat Kekerasan Seksual, PP dan Perpres UU TPKS Harus Segera Dibikin
"Agar bisa segera diimplementasikan," ujar dalam keterangannya, Kamis (11/8).
UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 PP dan 5 Perpres. Setelah diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, pemerintah mempertimbangkan simplifikasi terhadap kesepuluh peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres.
Saat ini pemerintah kembali menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut dari berbagai komponen masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga masyarakat dan organisasi keagamaan untuk menjadi bahan pertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS.
"Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menentukan arah peraturan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia," katanya.
Pribudiarta mengatakan, penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS harus dilaksanakan secara cepat dengan hasil yang implementatif.
Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya produk peraturan, tapi bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas.
"Hal ini memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit perempuan dan anak, memberikan keadilan yang sebesar-besarnya serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat

Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta

Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein

Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian

Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa

Gerak Cepat Bareskrim Berantas Grup Inses Online, Legislator Soroti Pentingnya Perlindungan Anak dan Perempuan

Legislator Minta Polisi Sikat Habis Grup FB 'Fantasi Sedarah' Sarang Inses

Skandal Grup Facebook "Fantasi Sedarah", Polda Metro Jaya Turun Tangan Buru Dalang Inses Online

Bareskrim Diminta Lacak dan Hapus Grup 'Fantasi Sedarah' yang Meresahkan, Sahroni: Ini Sangat Menjijikkan
