5 Aturan Pelaksana UU TPKS Segera Dirampungkan
Ilustrasi Kekerasan Seksual.(Foto: Kemendikbud Ristek)
MerahPutih.com - Kementerian PPPA menggelar diskusi terarah bersama kementerian/lembaga (K/L) untuk menyusun peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu memastikan, peraturan pelaksana UU TPKS sesegera mungkin disusun, baik Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres).
Baca Juga:
Darurat Kekerasan Seksual, PP dan Perpres UU TPKS Harus Segera Dibikin
"Agar bisa segera diimplementasikan," ujar dalam keterangannya, Kamis (11/8).
UU TPKS mengamanatkan peraturan pelaksana dalam bentuk 5 PP dan 5 Perpres. Setelah diundangkannya UU TPKS pada 9 Mei 2022, pemerintah mempertimbangkan simplifikasi terhadap kesepuluh peraturan pelaksana UU TPKS menjadi 3 PP dan 4 Perpres.
Saat ini pemerintah kembali menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut dari berbagai komponen masyarakat sipil, organisasi perempuan, lembaga masyarakat dan organisasi keagamaan untuk menjadi bahan pertimbangkan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan UU TPKS.
"Hal ini bisa menjadi kekuatan besar dalam menentukan arah peraturan untuk memastikan perlindungan perempuan dan anak di seluruh Indonesia," katanya.
Pribudiarta mengatakan, penyusunan peraturan pelaksana UU TPKS harus dilaksanakan secara cepat dengan hasil yang implementatif.
Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo, telah menyampaikan bahwa yang terpenting bukanlah banyaknya produk peraturan, tapi bagaimana memproduksi aturan yang berkualitas.
"Hal ini memberikan dampak sebesar-besarnya untuk melindungi seluruh rakyat, tidak mempersulit perempuan dan anak, memberikan keadilan yang sebesar-besarnya serta tidak tumpang tindih dengan peraturan lainnya," ungkapnya. (Knu)
Baca Juga:
Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
1 Dari 3 Perempuan Di Dunia Hadapi Kekerasan Seksual, Ini Yang Paling Rentan
Transjakarta Beri Sanksi SP2 ke Karyawan Diduga Pelaku Kekerasan Seksual, Siap Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Kasus Kekerasan Seksual di Transjakarta, Pramono: Jika Benar, Tindak Setegas-tegasnya!
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Guru Anggota TPPK Lakukan Kekerasan Seksual, DPR: Harus Dihukum Berat
Korban Kekerasan Seksual Anak Minta Elon Musk Hapus Tautan ke Gambarnya, Pihak Penjual Terdeteksi Berlokasi di Jakarta
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok
Tanpa Alasan Jelas, Departemen Kehakiman AS Pecat Jaksa dalam Kasus Diddy dan Epstein
Restorative Justice Kasus Kekerasan Seksual di Karawang: Gadis 19 Tahun Dinikahi Pemerkosanya Lalu 'Dibuang' Sehari Kemudian