422 Ribu Pesantren Lepas dari Ditjen Pendidikan Islam, Bakal di Bawah Eselon 1 Baru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
422 Ribu Pesantren Lepas dari Ditjen Pendidikan Islam, Bakal di Bawah Eselon 1 Baru

Seorang warga mencari nama korban ambruknya bangunan mushalla di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/9/2025). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) terus mempersiapkan pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren yang akan menjadi struktur setingkat Eselon I. Nantinya, Ditjen baru ini akan fokus mengurus lebih dari 42 ribu pesantren di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, menyebut pembentukan Ditjen Pesantren menjadi momentum penting karena selama ini pengelolaan pesantren masih berada di bawahnya memiliki cakupan kerjanya sangat luas.

“Selama ini Ditjen Pendidikan Islam menangani madrasah, dari Raudlatul Athfal (RA) sampai Madrasah Aliyah (MA), perguruan tinggi keagamaan Islam, sekaligus lebih dari 42 ribu pesantren. Cakupan kerjanya sangat besar. Pemisahan struktur ini akan membuat pengelolaan pesantren lebih fokus, cepat, dan terukur,” kata Suyitno di Jakarta, Rabu (25/2).

Baca juga:

Aturan Sekolah Selama Ramadan, Murid Muslim Wajib Ikut Pesantren Kilat

Masih Tunggu Perpres Baru

Menurut Suyitno, pembentukan Ditjen Pesantren masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kementerian Agama. Saat ini regulasi yang berlaku adalah Perpres No. 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama yang terbit pada 5 November 2024.

“Perpres baru tentang Kementerian Agama sudah proses harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Hukum dan HAM serta Sekretariat Negara,” tuturnya dilansir Antara

Suyitno optimistis regulasi tersebut segera rampung karena pembentukan Ditjen Pesantren telah lama menjadi aspirasi kalangan pesantren. “Ini bukan wacana baru. Sudah lama diperjuangkan dan sekarang menemukan momentumnya,” ujarnya.

Baca juga:

Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas

Bukan Sekedar Perombakan Struktur Birokasi

Pembentukan Ditjen Pesantren ditegaskan bukan sekadar penambahan struktur birokrasi, melainkan berkaitan langsung dengan prioritas pembangunan sumber daya manusia (SDM) nasional.

“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga memiliki peran dalam dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Kalau dikelola lebih fokus, dampaknya bukan hanya ke pendidikan, tapi juga ke penguatan ekonomi pesantren dan pembangunan sosial di daerah,” tandas Suyitno. (*)

#Pesantren #Kementerian Agama #Pendidikan
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Indonesia
Mendikdasmen Minta Dana Wajib Belajar 13 Tahun Rp 11,928 Triliun
Kementerian urusan pendidikan ini menyampaikan usulan tambahan anggaran sebesar Rp 40,75 triliun pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Mendikdasmen Minta Dana Wajib Belajar 13 Tahun Rp 11,928 Triliun
Indonesia
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Pungli mencederai pelaksanaan SPMB yang seharusnya berjalan bebas dari biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
DPRD DKI Temukan Banyak Praktik Pungli dalam SPMB
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Berita Foto
Dukung Pendidikan Berkelanjutan, UOB Salurkan Meja-Kursi Daur Ulang ke Sekolah Al-Rahmah
Suasana penyerahan donasi berupa mejad dan kursi daur ulang kepada siswa-siswi SD, SMP, SMA Al Rahmah di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Didik Setiawan - Senin, 15 Juni 2026
Dukung Pendidikan Berkelanjutan, UOB Salurkan Meja-Kursi Daur Ulang ke Sekolah Al-Rahmah
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
SPMB 2026/2027 disiapkan untuk memastikan setiap anak di Jakarta memiliki kesempatan yang setara dalam mengakses pendidikan berkualitas.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
SPMB DKI Tampung 245.980 Murid, Disdik Pastikan tak Ada Pungutan Biaya
Indonesia
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan sekitar 70 persen dari target awal revitalisasi 11.744 sekolah.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Pemerintah Targetkan Revitalisasi 71.744 Sekolah dari TK hingga SMA
Indonesia
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
pentingnya transformasi pendidikan pesantren agar semakin adaptif terhadap perkembangan teknologi global.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
PKB Kawal Implementasi Regulasi Turunan UU Pesantren, Ingin Terjadi Transformasi
Bagikan