42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung


Para tersangka dihadirkan saat ungkap kasus anarkis saat demo di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (16/9/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
MerahPutih.com - Sebanyak 42 orang ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) terkait aksi unjuk rasa yang berujung rusuh di Kota Bandung pada 29 Agustus hingga 1 September 2025.
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Adapun 26 ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar karena terlibat langsung dalam perusakan dan pembakaran.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan orang dalam rangkaian unjuk rasa yang berujung rusuh atas perusakan serta pembakaran sejumlah fasilitas umum dan kantor pemerintahan sebelum penetapan dilakukan.
Baca juga:
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
“Tindakan anarkistis ini sudah terencana, menggunakan bom molotov, bom pipa, hingga media sosial sebagai alat provokasi,” kata Rudi di Bandung, Selasa (16/9), dikutip dari Antara
Adapun fasilitas yang menjadi sasaran aksi anarkistis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Wisma MPR RI di Bandung.
Rudi menyampaikan bahwa polisi masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik aksi yang berujung rusuh tersebut.
“Kami sudah mengidentifikasi adanya keterkaitan dengan kelompok tertentu yang mencoba mengadu domba masyarakat dengan aparat. Penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain bom molotov, bom pipa, bom gas portable, senjata tajam, hingga ratusan konten digital berupa video provokatif serta akun media sosial yang digunakan untuk menyebarkan ajakan anarkis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 187, Pasal 170, Pasal 406 KUHP, hingga Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung

Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana

[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
![[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius](https://img.merahputih.com/media/b5/de/50/b5de5051cda8aaf11e49310d6b20bc3c_182x135.png)
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo

Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru

Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen

Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Presiden Nepal Cari Cara Lantik Eks Ketua MA Jadi PM Sementara Tanpa Bubarkan Parlemen

Heboh Istilah 'Nepo Kids' yang Jadi Penyebab Demo di Nepal, Apa Makna Sebenarnya?
