4 Warga Korban Serangan Teroris Poso Dipastikan Dapat Santunan Negara
LPSK. (Foto: LPSK)
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memenuhi hak empat warga yang menjadi korban serangan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.
"LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Senin (18/5).
Baca Juga:
LPSK Pastikan Lindungi Saksi dan Jurnalis Tempo
Ia menegaskan, LPSK, BNPT, maupun Polda Sulawesi Tengah akan berbagi peran dalam penanganan tindak pidana terorisme di Poso. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.
LPSK, lanjut ia, berencana bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.
Selain santunan, kata Edwin, sesuai dengan amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi. Tim LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi.
Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan sekitar 1 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Kalemago.
Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam.
Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel, dengan mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.
Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020. (Pon)
Baca Juga:
LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden AS Trump Tetapkan Ikhwanul Muslimin Organisasi Teroris Global
Kecanduan dan Broken Home, Paket Kombo Anak Rawan Direkrut Jaringan Teroris
Pakar Ungkap Dua Kunci Kerentanan Anak di Ruang Digital yang Bisa Dimanfaatkan Jaringan Terorisme
Polisi Dalami Pola Perekrutan Anak di Game Online Buat Aksi Terorisme
Polisi Bongkar Sindikat Teroris ‘ISIS’ Perekrut Anak-Anak, Lakukan Propaganda via Gim Online sampai Medsos
110 Anak Diduga Direkrut Teroris, Gunakan Video Pendek, Animasi, Meme, dan Musik Propaganda
Densus 88 Ungkap Fakta Baru Kasus Ledakan SMAN 72, Pelaku Kerap Akses Situs Darknet
Astaga! Isi Rumah Siswa Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Bikin Merinding, Ada Serbuk yang Diduga Jadi 'Kunci' Balas Dendam Perundungan
Operasi Luka Kepala Sukses, Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Mulai Sadar dan Dapat Penjagaan Ekstra Ketat
Ledakan Terjadi SMAN 72 Jakarta Belum Terindikasi Aksi Terorisme