Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

4 Warga Korban Serangan Teroris Poso Dipastikan Dapat Santunan Negara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Mei 2021
4 Warga Korban Serangan Teroris Poso Dipastikan Dapat Santunan Negara

LPSK. (Foto: LPSK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan bakal memenuhi hak empat warga yang menjadi korban serangan terorisme di Poso, Sulawesi Tengah.

"LPSK berkolaborasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Polda Sulawesi Tengah dalam penanganan korban," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu di Jakarta, Senin (18/5).

Baca Juga:

LPSK Pastikan Lindungi Saksi dan Jurnalis Tempo

Ia menegaskan, LPSK, BNPT, maupun Polda Sulawesi Tengah akan berbagi peran dalam penanganan tindak pidana terorisme di Poso. LPSK fokus pada pemenuhan dan pemulihan hak korban, misalnya santunan dan kompensasi.

LPSK, lanjut ia, berencana bertemu dengan pihak keluarga dari empat korban yang meninggal dunia, yaitu Paulus Papa, Luka Lese Puyu, Simon Susah, dan Marten Solong.

Selain santunan, kata Edwin, sesuai dengan amanat undang-undang, korban terorisme juga berhak mengajukan kompensasi. Tim LPSK akan menghitung kerugian para korban untuk keperluan pengajuan kompensasi.

Sebelumnya, empat warga Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso menjadi korban serangan brutal kelompok teroris Poso. Lokasi kejadian berada di sekitar perkebunan kopi di wilayah perbukitan sekitar 1 jam perjalanan menggunakan sepeda motor dari Desa Kalemago.

Para korban yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu ditemukan pihak keluarga dalam kondisi sudah tidak bernyawa dengan kondisi tubuh penuh luka bekas sabetan senjata tajam.

Aktivitas warga Poso. (Foto: Antara)
Aktivitas warga Poso. (Foto: Antara)

Negara telah menyetujui dan menyiapkan dana kompensasi dan santunan kematian korban terorisme, secara materiil dan imateriel, dengan mengajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyetujui dan menyiapkan anggaran tersebut atas permohonan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan Nomor S-775/MK.02/2020.

Penetapan anggaran (satuan biaya) ini mulai berlaku sejak PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 7 Juli 2020 dan telah diundangkan pada tanggal 8 Juli 2020. (Pon)

Baca Juga:

LPSK Turun Tangan Lindungi Jurnalis Tempo yang Dianiaya Oknum Aparat

#LPSK #Terorisme #Teroris #Poso
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Ancaman terorisme saat ini sudah mulai bergeser. Kini, internet dijadikan sarana untuk melakukan rekrutmen, kontrapropaganda, hingga pendanaan terorisme
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
BNPT Siapkan 111 Pencegahan Terorime Sejak Dini, 250 Anak Telah Berhasil Direhabilitasi
Indonesia
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Tak penuhi syarat, LPSK menolak permohonan status Justice Collaborator yang diajukan Sony Sonjaya dalam perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya dalam Kasus Korupsi MBG
Indonesia
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
LPSK memberikan pelindungan darurat kepada korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan di Kabupaten Bandung. Korban menjalani perawatan intensif.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 Juni 2026
LPSK Beri Pelindungan Darurat untuk Korban Dugaan Penganiayaan dan Penyekapan di Bandung
Indonesia
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Tersangka korupsi MBG, Sony Sonjaya, ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK setelah ditolak Kejagung.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Status JC Korupsi MBG Ditolak Kejagung, Sony Sonjaya Coba Peruntungan ke LPSK
Indonesia
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Kadensus 88 AT Polri mengungkap pola baru terorisme digital yang menyasar generasi muda melalui algoritma, komunitas virtual, dan kerentanan psikologis.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Densus 88 Ungkap Pola Baru Terorisme Digital, Anak Muda Jadi Target Rentan
Indonesia
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Wakapolri mengungkap pola baru terorisme dan ekstremisme yang kini berkembang melalui ruang digital. Polri juga menyoroti ratusan anak terpapar radikalisme di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 21 Mei 2026
Waspada! Paham Ekstremisme dan Terorisme Kini Menyebar Lewat Algoritma Digital
Indonesia
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Densus 88 Antiteror Polri masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman terhadap kedelapan tersangka tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 06 Mei 2026
Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 8 Orang Diduga Sebaran Propaganda Terorisme di Medsos
Indonesia
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Perlindungan menyeluruh dan kompensas penting untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Skandal Seksual di Ponpes Pati, DPR Minta LPSK Turun Tangan Lindungi Korban!
Indonesia
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
LPSK dapat memberikan perlindungan psikologis dan mitigasi awal bagi wartawan korban doxxing.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Mei 2026
Kolaborasi LPSK-Iwakum Perkuat Perlindungan Wartawan dari Ancaman Doxxing
Indonesia
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Presiden RI, Prabowo Subianto, meneken Perpres RAN PE. DPR pun mengapresiasi pencegahan terorisme.
Soffi Amira - Selasa, 05 Mei 2026
Prabowo Teken Perpres RAN PE, DPR Apresiasi Pendekatan Cegah Terorisme
Bagikan