4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Legislator PKB: Kelalaian Negara

Frengky AruanFrengky Aruan - Selasa, 24 Juni 2025
4 Pulau di Anambas Dijual di Situs Internasional, Legislator PKB: Kelalaian Negara

Pulau yang diklaim dijual di situs www.privateislandsonline.com. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menanggapi penjualan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, di situs online internasional.

Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai tindakan tersebut sebagai bentuk kelalaian negara dalam menjaga kedaulatan wilayah dan meminta pemerintah segera menelusuri serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

“Ini persoalan serius. Bagaimana mungkin pulau-pulau di kawasan konservasi laut bisa ditawarkan ke investor asing secara terang-terangan? Ini menunjukkan tata kelola kita rapuh,” tegas Daniel dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (24/6).

Daniel juga memperingatkan bahwa keempat pulau berada dalam zona konservasi laut, di mana seluruh aktivitas ekonomi seharusnya tunduk pada prinsip perlindungan ekosistem. Ia menolak keras pemanfaatan kawasan konservasi untuk proyek komersial tanpa proses yang transparan dan akuntabel.

“Jangan bungkus perampasan ruang hidup dengan istilah ramah lingkungan. Kalau masyarakat lokal tersingkir dan ekosistem rusak, maka tidak ada yang ‘eco’ dari resort semacam itu,” ujarnya.

Baca juga:

Heboh 4 Pulau Cantik di Anambas Dijual Online di Situs Asing, DPR Langsung Panggil Menteri ATR!

Sebelumnya, situs privateislandsonline.com menampilkan pulau-pulau tersebut sebagai properti yang tersedia untuk investasi, bahkan mengklaim sudah dalam proses alih status menjadi Penanaman Modal Asing (PMA). Menurut Daniel, hal ini bisa menjadi celah legal bagi pemodal asing untuk menguasai wilayah strategis.

“Ini bahaya laten. Status PMA seharusnya tidak boleh dijadikan celah untuk mengelola wilayah strategis kelautan dan konservasi. Jika tidak dikendalikan, maka kedaulatan ekologis kita bisa dikapitalisasi oleh pemodal asing di balik legalitas administratif,” ungkapnya.

Daniel yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI ini mendorong Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi, ATR/BPN, serta Kemendagri untuk menyelidiki dasar hukum dan pihak-pihak yang mengiklankan pulau-pulau tersebut. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi ulang terhadap semua izin investasi di kawasan konservasi.

“Pemerintah harus bersikap tegas dan menelusuri bagaimana bisa pulau yang berada dalam kedaulatan Indonesia diperjualkan belikan. Negara tak boleh diam, ini menyangkut kedaulatan dan harga diri bangsa,” imbuhnya.

Beberapa waktu lalu, muncul berita terkait sejumlah pulau di Kepulauan Anambas berstatus dijual yang ditawarkan melalui situs privateislandsonline.com. Meski begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai permintaan atau price upon request.

Adapun pulau pertama yang ditawarkan memiliki luas sekitar 141 hektare, dengan tanaman hijau tropis yang rimbun serta dilengkapi laguna dan pantai alami. Sementara pulau lainnya hanya seluas 18 hektare. (Pon)

#Pulau #DPR RI #Kepulauan Anambas
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Sebelas rekomendasi itu merupakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP dan Laporan Hasil Review atas Pelaksanaan Transparansi Fiskal.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Banggar Dorong Perbaikan Tata Kelola APBN melalui 11 Rekomendasi kepada Pemerintah
Indonesia
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Rieke Diah Pitaloka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan rampung 15 Desember 2026, namun meminta kewenangan negara tetap dibatasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Agustus 2026
Rieke Diah Pitaloka Dukung Percepatan RUU Perampasan Aset, Ingatkan Batas Kewenangan Negara
Indonesia
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026, Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
AMPB menyampaikan hasil audiensi dengan pimpinan DPR RI. RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung 15 Desember 2026.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung 15 Desember 2026, AMPB: DPR Siap Mundur jika Gagal
Indonesia
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Polda Metro Jaya meminta warga tetap tertib saat aksi demo 27 Agustus 2026 di Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Demo 27 Agustus 2026 di Jakarta, Polda Metro Jaya Minta Warga tak Khawatir
Indonesia
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Massa AMPB menemui pimpinan DPR. Mereka mendesak RUU Perampasan Aset segera disahkan.
Soffi Amira - Kamis, 27 Agustus 2026
Massa AMPB Bertemu Pimpinan DPR, Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Indonesia
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Botok juga menegaskan bahwa dana pemberangkatan massa menuju Jakarta murni hasil gotong royong tanpa sponsor kelompok tertentu
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Agustus 2026
AMPB Pakai Donasi Warga Gelar Aksi Demo 27 Agustus 2026
Indonesia
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Habibur Rochman membantah keras meminta kepolisian memblokir rekening koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok.
Yusuf Abdillah - Rabu, 26 Agustus 2026
Habibur Rochman Bantah Terlibat Pemblokiran Rekening Aktivis Pati
Bagikan