4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
4 Anggota Bais Terlibat Teror KontraS, DPR Masuk Soroti Evaluasi Internal TNI

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus ditampilkan pada konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026). ANTARA/Ilham Kausar

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terungkap kasus teror penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus melibatkan aparat TNI

Empat terduga pelaku disebut berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh mendorong keterbukaan proses hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dilindungi dalam kasus teror terhadap aktivis yang melibatkan aparat militer itu.

Baca juga:

4 Prajurit TNI Denma BAIS Terduga Penyiram Air Keras Aktivis KontraS Ditahan, Puspom TNI Janji Kerja Profesional

"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus ditindak tegas tanpa pandang bulu," kata Oleh Soleh dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta dikutip Kamis (19/3).

Pelanggaran Serius Prinsip Demokrasi

Menurut dia, tindakan kekerasan terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip demokrasi. "Tindakan ini tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, terlebih jika melibatkan oknum aparat negara," ujarnya.

Untuk itu, dia menekankan penanganannya harus dilakukan secara profesional dan terbuka. Menurutnya, transparansi tidak hanya penting untuk memberikan keadilan bagi korban, tetapi bentuk tanggung jawab institusi militer kepada publik.

Baca juga:

Mata Kanan Alami Trauma Kimia Derajat 3, Begini Tahapan Medis Pemulihan Aktivis KontraS di HCU RSCM

Momentum Evaluasi Internal TNI

Anggota Dewan itu menambahkan proses hukum yang jelas dan terbuka akan mencegah munculnya spekulasi serta menjaga kredibilitas TNI sebagai institusi negara.

Menurut dia, kasus ini harus menjadi momentum evaluasi internal bagi TNI untuk memperkuat pengawasan terhadap anggotanya agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

Oleh Soleh juga mendorong agar seluruh pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijatuhi hukuman maksimal guna memberikan efek jera. (Knu)

#Kontras #Teror Air Keras #TNI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Pembangunan Batalyon Komcad itu dilakukan agar personel TNI di daerah mudah mendapatkan bantuan tambahan personel dalam melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2 Batalyon Komcad Bakal Dibangun di 514 Kabupaten
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Jenderal TNI (Purn) Ryamizard Ryacudu, eks Menteri Pertahanan RI, meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pada 31 Mei 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Mei 2026
Eks Menhan Ryamizard Ryacudu Tutup Usia di RSPAD Pukul 14.03 WIB, Bakal Disemayamkan di Cikeas
Indonesia
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Komisi I DPR menegaskan pemberantasan begal adalah tugas Polri. TNI hanya bisa terlibat jika ada permintaan resmi dan koordinasi.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
Komisi I DPR Tegaskan Pemberantasan Begal Tugas Polisi, Bukan Tupoksi TNI
Indonesia
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Presiden Prabowo Subianto meminta perwira TNI mampu beradaptasi dengan perubahan geopolitik global dan menyesuaikan doktrin militer dengan perkembangan zaman.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Beri Taklimat di Seskoad, Prabowo Minta Perwira TNI Adaptif Hadapi Geopolitik Global
Indonesia
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Peristiwa itu menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer. 

Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Keluarga Korban Minta 3 Terdakwa Pembunuhan Kacab BRI Divonis Seumur Hidup
Indonesia
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Mayjen Aulia Dwi Nasrullah yang dikenal sebagai salah satu jenderal termuda TNI kini dipercaya menjabat Wakil Kepala Bais TNI.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Profil Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Jenderal Muda yang Kini Jadi Waka Bais TNI
Bagikan