363 Jurnalis Dipenjara di Seluruh Dunia pada 2022


Foto Arsip-Wartawan Reutes Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tersenyum saat mereka berjalan bebas keluar dari penjara Insein setelah menerima pengampunan di Yangon, Myanmar (ANTARA/REUTERS/STRINGER)
MerahPutih.com - Kelompok advokasi jurnalisme yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu (14/12), merilis laporan terkait para pekerja pers yang dipenjara di seluruh dunia pada 2022 karena melakukan pekerjaan mereka.
Laporan itu menyebutkan sebanyak 363 jurnalis dipenjara di seluruh dunia pada 2022. Iran menjadi salah satu negara yang memenjarakan paling banyak jurnalis, yakni 62 orang.
Total jurnalis yang dipenjara pada 1 Desember meningkat sekitar 20 persen dari rekor tertinggi pada tahun lalu, menurut Komite Perlindungan Jurnalis. Angka terbaru itu adalah yang tertinggi sejak data pembanding tersedia pada paruh pertama tahun 1990-an.
Baca Juga:
Seorang WNI Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Yunani
Iran, Tiongkok, Myanmar, Turki, dan Belarusia, masing-masing adalah lima negara peringkat teratas yang paling banyak memenjarakan jurnalis pada tahun ini.
"Pemerintah-pemerintah otoriter meningkatkan upaya opresif untuk membungkam media, mencoba menutupi ketidakpuasan yang meningkat di dunia yang terganggu oleh COVID-19 dan kejatuhan ekonomi akibat perang Rusia dan Ukraina," kata laporan itu, seperti dikutip Antara.
Di Iran, 49 dari 62 jurnalis telah ditangkap sejak protes massal dimulai pada September terkait kematian Mahsa Amini, seorang wanita Kurdi berusia 22 tahun yang ditangkap setelah diduga tidak mematuhi persyaratan hukum negara untuk mengenakan jilbab.
Organisasi nonpemerintah itu mengatakan, jumlah jurnalis perempuan yang ditahan mencapai tingkat yang "belum pernah terjadi sebelumnya" tahun ini, dan mencantumkan 24 nama jurnalis perempuan dalam laporan terkini pemenjaraan jurnalis.
Kelompok tersebut menempatkan Tiongkok sebagai negara terburuk kedua tahun ini dengan pemenjaraan 43 jurnalis, yakni turun dari 48 jurnalis dalam laporan tahun lalu yang merupakan jumlah terbanyak di dunia.
Baca Juga:
Rusia Peringatkan AS
Sensor Tiongkok terhadap media dan pengawasan terhadap rakyatnya telah membuat upaya untuk meneliti jumlah pasti jurnalis yang dipenjara di negara itu menjadi "sangat sulit".
Di Myanmar, jurnalis yang dipenjara meningkat menjadi setidaknya 42 orang dari 30 tahun lalu. Hampir setengah dari jurnalis yang dijatuhi hukuman penjara pada 2022 dituntut berdasarkan aturan undang-undang anti-negara yang menghukum tindakan "hasutan" dan "berita palsu".
Undang-undang baru Rusia yang bersifat membatasi untuk mengontrol narasi atas perang di Ukraina telah menggerus media independen yang tersisa di negara itu.
Laporan itu juga mencatat 19 jurnalis ditahan di Rusia dan beberapa dari mereka menghadapi hukuman penjara hingga 10 tahun atas tuduhan menyebarkan "berita palsu".
Negara-negara lain yang diketahui memenjarakan jurnalis karena melaksanakan pekerjaan mereka termasuk Vietnam, India, Eritrea, Kamerun, Ethiopia, Rwanda, Guatemala, Kuba, Mesir, Arab Saudi, Tajikistan, dan Georgia. (*)
Baca Juga:
Cuaca Dingin Sambut Jokowi saat Tiba di Belgia
Bagikan
Berita Terkait
Revisi Undang-Undang Hak Cipta: Upaya Melindungi Royalti Karya Jurnalistik dari Platform Digital Besar

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tetapkan Pengobatan Gratis di RSPPN untuk Semua Awak Media Tanpa BPJS

Kasus Pencabutan ID Liputan Istana, DPR Tegaskan Kualitas Demokrasi Dipertaruhkan Saat Akses Jurnalis Dihalangi

Biro Pers Istana Kembalkan ID Liputan Wartawan CNN Indonesia

Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Masalah Pencabutan ID Pers Jurnalis Istana CNN Indonesia

Jurnalis Dipaksa Hapus Dokumentasi saat Meliput di Mako Brimob Depok, Iwakum: Ini Tindakan Brutal!

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Israel Tewaskan 5 Jurnalis dalam Serangan di Rumah Sakit, Menjadikan Konflik ini Paling Mematikan bagi Insan Pers

Oknum Polisi Rentan Lakukan Kekerasan, Mabes Polri Perintahkan Anggotanya Lindungi Kerja Jurnalis di Lapangan
