34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, DPR tak Lagi Percaya Omongan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terkesan tidak konsisten dalam penegakan aturan tentang izin masuk tenaga kerja asing (TKA).
Di bulan Juli saat awal penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Direktorat Jenderal Imigrasi, kemenkumham melarang WNA masuk ke Tanah Air, tapi pada Agustus malah ada 34 WNA yang masuk.
Baca Juga
PKS: Rakyat Dilarang Bepergian, TKA Tiongkok Malah Bebas Masuk
“Menkumham harusnya buat aturan jangan mencla-mencle. Bulan Juli bilang enggak boleh masuk, Agustus tahu-tahu masuk TKA," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, Selasa, (10/8).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menyesalkan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang hingga kini masih mengizinkan TKA asal China masuk ke Indonesia.
Karena sikap Menkumham yang dinilai plin-plan, Sahroni pun mulai tak percaya dengan ucapan menterinya.
Sahroni mengimbau kepada Yasonna agar menegakkan aturan secara konsisten dan tegas. Sikap plin-plan Menkumham akan berdampak pada krisis kepercayaan rakyat pada pemerintah.
“Lah ini gimana? Aturan kok buat main-mainan dan bohongin rakyat," tegas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat ada sebanyak 34 WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia di saat PPKM level 3 dan 4. Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (7/8). (Pon)
Baca Juga
DPR: Rakyat Menangis karena PPKM Level, Ini Malah Terima 34 TKA Tiongkok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bongkar Ironi Jaksa di Daerah Terpencil dan Wilayah Kepulauan, untuk Pulang Kampung Saja Enggak Cukup
DPR Percepat RUU Migas, Pertamina PHE Jadi Calon Tunggal Pengelola Kontrak Energi
Pasien Cuci Darah Nyaris 'Lewat' Gara-gara BPJS Mati Mendadak, DPR Ngamuk Minta Aktivasi Darurat Sekarang
DPR Cecar Dewas BPKH Soal Transparansi Uang Jemaah, Nasib Uang Haji di Ujung Tanduk?
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
DPR Endus Kekuatan Besar di Balik Perputaran Uang Rp 992 Triliun Tambang Emas Ilegal
Korban Rentan Dijadikan Tersangka karena Bela Diri dari Ancaman Kejahatan, DPR Peringatkan Polisi Jangan Terlalu 'Kaku' Terapkan Aturan
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T