34 TKA Tiongkok Masuk Indonesia, DPR tak Lagi Percaya Omongan Menkumham
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (ANTARA/Ho-Kementerian Hukum dan HAM)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI menyoroti sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang terkesan tidak konsisten dalam penegakan aturan tentang izin masuk tenaga kerja asing (TKA).
Di bulan Juli saat awal penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Direktorat Jenderal Imigrasi, kemenkumham melarang WNA masuk ke Tanah Air, tapi pada Agustus malah ada 34 WNA yang masuk.
Baca Juga
PKS: Rakyat Dilarang Bepergian, TKA Tiongkok Malah Bebas Masuk
“Menkumham harusnya buat aturan jangan mencla-mencle. Bulan Juli bilang enggak boleh masuk, Agustus tahu-tahu masuk TKA," kata Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, Selasa, (10/8).
Bendahara Umum Partai NasDem itu menyesalkan sikap Menkumham Yasonna Laoly yang hingga kini masih mengizinkan TKA asal China masuk ke Indonesia.
Karena sikap Menkumham yang dinilai plin-plan, Sahroni pun mulai tak percaya dengan ucapan menterinya.
Sahroni mengimbau kepada Yasonna agar menegakkan aturan secara konsisten dan tegas. Sikap plin-plan Menkumham akan berdampak pada krisis kepercayaan rakyat pada pemerintah.
“Lah ini gimana? Aturan kok buat main-mainan dan bohongin rakyat," tegas dia.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat ada sebanyak 34 WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia di saat PPKM level 3 dan 4. Mereka masuk ke wilayah Tanah Air melalui pintu masuk Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, pada Sabtu (7/8). (Pon)
Baca Juga
DPR: Rakyat Menangis karena PPKM Level, Ini Malah Terima 34 TKA Tiongkok
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
22 Tewas dalam Kebakaran Terra Drone, DPR Tekankan Audit Standar Keselamatan Gedung
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Beri Efek Jera, DPR Minta Menhut Ungkap 12 Perusahaan Penyebab Banjir Bandang Sumatra
6 RUU Dicabut, ini Daftar 64 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2026
Legislator Golkar: Ultimatum Prabowo Jadi Peringatan Keras bagi Pejabat saat Tangani Bencana
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera