3 Syarat Warga Miskin di Luar DTSEN bisa Aktifkan Ulang Status PBI JKN


BPJS Kesehatan buka layanan JKN keliling (ANTARA/HO/23)
MerahPutih.com - BPJS Kesehatan membenarkan saat ini ada sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
Penonaktifan jutaan nama penerima PBI JKN itu merujuk arahan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Alasannya, 7,39 juta peserta PBI JKN yang dinonaktifkan tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera. Nama mereka yang dinonaktifkan akan langsung digantikan masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN.
Baca juga:
Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Namun, Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan masyarakat miskin yang tidak masuk dalam DTSEN masih bisa melapor untuk mengaktifkan kembali status PBI JKN-nya.
"Mereka yang dinonaktifkan itu bisa kembali aktif jika menghubungi atau lapor ke dinas sosial setempat," kata Ali Ghufron, saat ditemui usai acara penandatanganan kerja sama bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa (24/6).
Ali Ghufron menjelaskan ada tiga syarat bagi peserta PBI JKN agar bisa kembali aktif dan mendapatkan kembali fasilitas di BPJS Kesehatan, yakni:
- Pertama, yakni dinonaktifkan kepesertaannya pada bulan Mei 2025.
- Kedua, setelah diverifikasi pemerintah daerah setempat/Kementerian Sosial memang benar miskin atau hampir miskin
- Ketiga, apabila memang yang bersangkutan itu ada penyakit kronis atau istilahnya emergency (gawat darurat) yang memerlukan penanganan segera bisa langsung aktif.
-
Baca juga:
Tarif BPJS Kesehatan Baru 2025: Ada Penghapusan Kelas dan Penerapan KRIS
Apabila peserta tidak memenuhi tiga syarat itu maka tidak dianggap masuk dalam PBI JKN, sehingga skema iuran BPJS Kesehatan bisa dibiayai pemerintah daerah atau membayar secara mandiri.
"Masyarakat selama ini banyak yang salah tentang pengertian nonaktif. Nonaktif itu, dia itu menunggak bayar, dikeluarkan karena tidak bayar, atau tidak ada yang membiayai, tetapi di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," papar Dirut BPJS Kesehatan itu, dikutip Antara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Waspadai Tanda-Tanda Mata Minus pada Anak

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Strategi Sehat Kontrol Kolesterol, Kunci Sederhana Hidup Berkualitas

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy

Pramono Tegaskan tak Ada Peningkatan Penyakit Campak

Dinkes DKI Catat 218 Kasus Campak hingga September, tak Ada Laporan Kematian

Skrining BPJS Kesehatan Kini Wajib, Ini Cara Daftarnya Secara Online

DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Kecemasan dan Stres Perburuk Kondisi Kulit dan Rambut
