3 Kriteria Jemaah yang Layak Mendapat Badal Haji
Bus Shalawat yang disiapkan PPIH bagi jemaah haji selama di Mekah. Bus ini mengantar jemaah dari hotel ke Masjidil Haram, pergi dan pulang. Bus Shalawat beroperasi selama 24 jam. ANTARA/HO-Kemenag.
MerahPutih.com - Pemerintah menyiapkan fasilitas pelaksanaan badal haji bagi jemaah yang tidak dapat melaksanakan wukuf di Arafah, Arab Saudi karena telah wafat.
Kepala Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Zaenal Muttaqin menuturkan, kriteria jemaah yang dibadalkan hajinya antara lain, jemaah yang meninggal dunia sebelum pelaksanaan ibadah haji.
“Baik saat berada di embarkasi atau embarkasi antara, dalam perjalanan ke Arab Saudi, ataupun setelah tiba di Madinah atau Mekah, tetapi belum sempat wukuf di Arafah,” kata Zaenal dalam keteranganya di Arab Saudi dikutip Jumat (16/5).
Selain jemaah yang telah wafat, terdapat dua kategori lain yang berhak mendapatkan badal haji, yakni jemaah yang sakit berat sampai tidak mampu disafariwukufkan, serta jemaah yang mengalami demensia atau kehilangan akal.
“Ketiga kondisi ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Agama, menjadi dasar bagi pemerintah untuk melaksanakan badal haji,” ungkapnya.
Baca juga:
Sutiah Sunyoto, Jemaah Haji Tertua Berusia 107 Tahun Berjalan Kaki di Bawah Panas Terik Tanah Suci
Untuk memastikan pelaksanaan badal haji berjalan dengan baik, Zaenal menjelaskan bahwa PPIH Arab Saudi telah menyiapkan prosedur ketat. Yakni mulai dari pendataan jemaah hingga penunjukan petugas pelaksana badal. Petugas yang ditugaskan wajib sudah pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
“Setelah pelaksanaan badal, petugas akan menerima haknya sesuai ketentuan, dan pemerintah akan menerbitkan sertifikat badal haji yang menyatakan bahwa jemaah tersebut telah melaksanakan ibadah haji melalui proses badal,” ujarnya.
Sekadar informasi, badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menunaikan haji sendiri karena alasan tertentu, seperti meninggal dunia, sakit, atau uzur lainnya.
Dalam hal ini, badal haji berfungsi sebagai pengganti atau wakil untuk melaksanakan kewajiban haji yang tidak bisa dipenuhi oleh orang yang bersangkutan. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Menteri Agama Siapkan Puluhan Kampus UIN dan Pesantren di Seluruh Indonesia, Tempat Anak-Anak Palestina yang Putus Sekolah
Jangan Lupa Batas Akhir Pengajuan Visa Haji 8 Februari 2026, Lewat Batal Berangkat!
Kuota Jemaah Haji Asal Jawa Barat Turun Drastis, Tak Ada Lagi Menyalip Antrean
Keberatan Kuota Haji Dipangkas, DPRD Sumedang Sambangi Komisi VIII DPR
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah Wujudkan Dana Abadi Pesantren
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Kemenag Harap Perpres Ditjen Pesantren Terbit Sebelum 2026, Siap-Siap Pendidikan Santri Naik Kelas
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap