Properti

Tiga Hal Penting Diketahui Sebelum Membeli Tanah dan Membangun Rumah

Andreas PranataltaAndreas Pranatalta - Rabu, 25 Agustus 2021
Tiga Hal Penting Diketahui Sebelum Membeli Tanah dan Membangun Rumah

Cek terlebih dahulu kondisi tanah. (Foto: Unsplash/Josh Olalde)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

DI masa pandemi ini, beberapa orang mungkin berencana membangun rumah atau membeli tanah di lokasi tertentu. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui apa saja hal penting sebelum membangun rumah dari nol, salah satunya menentukan kriteria membeli tanah.

Mengutip ANTARA, ahli properti dan pembiayaan dari Pinhome Vina Yenastri membagikan hal-hal apa saja yang harus diperhatikan sebelum membeli tanah.

Pertama, Vina menyarankan untuk mengecek terlebih dahulu kondisi tanah, yakni layak untuk didirikan bangunan. Ketahui juga jenis tanahnya, sebab jika ingin membangun rumah, jenis tanah akan memengaruhi kualitas air yang dihasilkan.

Kedua, hindari membeli tanah dekat sungai, pabrik, dan jalur listrik tekanan tinggi demi mencegah risiko yang bisa datang di kemudian hari.

“Kenapa tidak boleh dekat pabrik? Karena satu, polusi udara. Kedua, pembuangan limbah yang berpotensi mencemari air di sekitarnya, jadi ini akan memengaruhi juga air yang akan masuk atau dipakai oleh kita. Seperti minum dan mandi,” kata Vina.

Baca juga:

Begini Keluhan Konsumen Saat Beli Rumah

3 Hal Penting Sebelum Membeli Tanah dan Membangun Rumah
Pastikan lokasinya strategis dan lingkungannya aman. (Foto: Unsplash/todd kent)

Yang ketiga, ia menekankan tanah yang dibeli harus benar-benar jelas status dan peruntukan terbarunya, serta rencana tata kota di wilayah tersebut.

“Jadi sebelum beli, pastikan juga untuk mengecek ke (Dinas) Tata Kota. Apakah tanah ini nantinya akan ada rencana pengembangan atau tidak dari Dinas Tata Kota dan juga peruntukannya berubah atau tidak. Jadi sebelum beli, benar-benar harus dicek semua aspek,” lanjutnya.

Tidak kalah penting tentunya adalah memastikan keaslian sertifikat tanah lalu dilanjutkan dengan membuat Akta Jual Beli (AJB) sebagai bukti hak atas tanah dari penjual ke pembeli. Pastikan pula tanah yang dibeli bukan termasuk daerah zona hijau (tidak boleh didirikan bangunan).

Baca juga:

Fakta Jual Beli Rumah di Masa Pandemi

3 Hal Penting Sebelum Membeli Tanah dan Membangun Rumah
Rumah yang nyaman untuk keluarga yang sejahtera. (Foto: Unsplash/Brett Jordan)

Terakhir, jika ingin langsung membangun rumah, penting untuk mengecek perkiraan biaya pembangunan rumah di lokasi tersebut. Vina menyampaikan bahwa prosedur membangun rumah memang butuh perhatian ekstra dibandingkan membeli rumah dari developer. Individu dituntut untuk lebih teliti dalam mengecek semua rincian, mulai dari material yang digunakan hingga harus menyisihkan waktu untuk memantau pengerjaan.

“Jadi kalau memang ada rencana untuk membangun rumah, pastikan juga budget untuk hal-hal tersebut. Jangan hanya menyiapkan budget untuk bahan-bahan bangunannya saja karena hal-hal semacam itu cukup lumayan menguras budget,” tutup Vina. (and)

Baca juga:

Pembebasan Pajak Beli Rumah Geliatkan Sektor Properti

#Properti #Properti Indonesia #Rumah #Properti #Properti Indonesia #Rumah
Bagikan
Ditulis Oleh

Andreas Pranatalta

Stop rushing things and take a moment to appreciate how far you've come.

Berita Terkait

Lifestyle
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
Summarecon Discovery menampilkan perjalanan lima dekade perusahaan properti Indonesia ini.
Dwi Astarini - Jumat, 28 November 2025
'Summarecon Discovery', Pengalaman Visual Perjalanan 50 Tahun Bisnis Properti
Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
PPN DTP Ditanggung 100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Apalagi, saat ini banyak bank yang sudah melakukan "gimmick" agar masyarakat bisa membeli properti.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
PPN DTP Ditanggung  100 Persen Sampai 2027, Pasar Properti Dipastikan Kembali Bergeliat
Indonesia
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Pembelian rumah primer melalui pembayaran tunai bertahap dan tunai masing-masing memiliki pangsa sebesar 17 persen dan 8,59 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Property
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Bandung masih menjadi salah satu kota favorit untuk tempat tinggal sementara, terutama bagi mahasiswa dan pekerja muda.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Panduan Cerdas Memilih Kost di Bandung: Jangan Hanya Lihat Harga dan Lokasi
Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Begini Cara  UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Indonesia
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Menkeu menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen oleh Bank Dunia untuk tahun ini tidak sepenuhnya merefleksikan tren pemulihan positif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Bagikan