3 Cara Mudah Cek Status Penerima Bantuan PIP 2025
Program Indonesia Pintar (PIP). (website/pip.dikdasmen.go.id)
MerahPutih.com - Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sudah bisa dicairkan pada April 2025. Ada tiga cara ringkas untuk mengecek bantuan penerima PIP 2025.
PIP merupakan bantuan finasial yang diperuntukan bagi peserta murid yang kurang mampu. Bantuannya berupa sejumlah uang dan bisa dicairkan di bank penyalur.
Ada dua hal penting untuk mengetahui status penerima PIP 2025, yakni memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Keluarga (NIK).
Jika belum mengetahui NISN sendiri, siswa bisa bertanya ke pihak sekolah atau melakukan pengecekan sendiri lewat internet.
Berikut cara mengecek NISN:
1. Kunjungi situs NISN lewat laman Kemendikbud di https://nisn.data.kemdikbud.go.id/index.php/Cindex/formcaribynama
2. Isilah data diri sesuai kolom yang tersedia. Mulai Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu, dan Kode Captcha. Klik "Cari Data"
3. Setelah itu nanti nama kamu serta nomor NISN akan muncul. Gunakan nomor tersebut untuk mengungi laman PIP.
Sementara itu, untuk mengecek status Penerima PIP 2025 melalui 3 langkah yaitu:
1. Buka situs resmi PIP 2025 di https://pip.kemendikdasmen.go.id
2. Klik menu "Cari Penerima PIP". Langsung saja isi kolom sesuai instruksi seperti NISN dan NIK.
3. Klik menu "Cek Penerima PIP". Kalau kamu memang penerimanya, kamu akan melihat statusmu sebagai "penerima PIP". Langsung saja cairkan bantuan PIP 2025 lewat bank penyalurnya.
Besaran bantuan PIP 2025 tidak sama dipukul rata. Besaran bantuan berbeda-beda tergantung tingkat pendidikannya.
1. Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A
Dana bantuan Rp 225 ribu untuk kelas 6 semester genap.
Sekolah Dasar/Sekolah Luar Biasa/Program Paket A
Dana bantuan sebesar Rp 450 ribu untuk kelas 1, 2, 3, 4, dan 5 semester genap.
2. Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B
Dana bantuan sebesar Rp 375 ribu bagi kelas 9 semester genap.
Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Program Paket B
Dana bantuan PIP sebesar Rp 375 ribu untuk kelas 7 dan 8 semester genap.
3. Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C
Dana bantuan sebesar Rp 500 ribu bagi kelas 12 semester genap
Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/Program Paket C
Dana bantuan sebesar Rp 1 juta bagi kelas 10 dan 11 semester genap
4. Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun
Dana bantuan PIP sebesar Rp 500 ribu untuk kelas 13 semester genap.
Sekolah Menengah Kejuruan Program 4 Tahun
Dana bantuan PIP sebesar Rp 1 juta untuk kelas 10, 11, dan 12 semester genap. (Tka)
Bagikan
Tika Ayu
Berita Terkait
Buntut Mobil MBG Tabrak Siswa, Pengamat Desak Sekolah Harus Bebas Kendaraan
Mobil SPPG Tabrak Belasan Siswa SDN 01 Kalibaru, BGN Tegaskan Program MBG Tetap Berjalan
Terungkap, Pengemudi Mobil MBG yang Tabrak Siswa SDN 01 Kalibaru Ternyata Sopir Pengganti
Pemprov DKI Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan Mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru
19 Siswa di SDN Kalibaru Cilincing Dirawat usai Ditabrak Mobil Pengantar MBG
Mobil Tabrak Sejumlah Siswa SDN Kalibaru Cilincing, Sopir Langsung Ditangkap Polisi
Dewan PSI Minta Disdik Cabut Izin Sekolah yang Cuek Tangani Kasus Bullying
Lapor ke Presiden Prabowo, Mendikdasmen: Bonus sudah Ditransfer Langsung
Presiden Prabowo Bentuk Satgas Darurat Jembatan untuk Siswa Pelosok
Presiden Prabowo Dorong Mahasiswa Terlibat di Proyek Strategis, Persiapkan SDM Nasional