Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

24,2 Persen Kaum Muda Jadi Masa Mengambang di Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Desember 2022
24,2 Persen Kaum Muda Jadi Masa Mengambang di Pemilu 2024

Lembaga survei Aksara Research and Consulting merilis hasil survei bertajuk “Pemilu 2024 di Mata Anak Muda” di Jakarta, Selasa (20/12/2022). (ANTARA/HO-Aksara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Antusiasme kaum muda (usia 17-39 tahun) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang dinilai cukup tinggi.

Direktur Aksara Research and Consulting Hendri Kurniawan mengatakan, dari hasil survei terkini, sebanyak 70,7 persen responden menyatakan akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Baca Juga:

Partai Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu Kembali Dipertemukan dengan KPU

Sementara jumlah responden yang menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya hanya 5,1 persen.

"Anak muda yang selama ini dipersepsikan apatis terhadap politik ternyata cukup antusias untuk berpartisipasi di pemilu 2024," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Namun, jumlah anak muda yang belum menentukan sikap cukup tinggi, yaitu 24,2 persen. Artinya, hampir sepertiga anak muda Indonesia masih massa mengambang.

Masalahnya, tingginya partisipasi elektoral kaum muda di pemilu 2024 berbanding terbalik dengan keinginan mereka berafiliasi atau teridentifikasi dengan partai politik.

"Hanya 13,6 persen anak muda yang menyatakan berminat menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Ia menegaskan, partisipasi politik tak bisa dimaknai hanya sebatas pemilu.

"Kaum muda mengekspresikan aspirasi politiknya dengan mengikuti isu-isu politik di media 43,2 persen, berkomentar di media sosial 32,10 persen dan mengikuti aksi unjuk rasa 4,2 persen," katanya.

Survei Aksara dilakukan pada 3-13 Desember 2022 terhadap 1.200 orang responden berusia 17-39 tahun. Mereka masuk kategori milenial (lahir tahun 1981-1996) dan generasi Z (lahir tahun 1997-2012).

Penarikan sampel dilakukan secara acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 2,98 persen. (Pon)

Baca Juga:

PAN Dorong Pemilu Tanpa Kegaduhan Politik Identitas

#Pemilu 2024 #Pemilu #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 45 menit lalu
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan