24,2 Persen Kaum Muda Jadi Masa Mengambang di Pemilu 2024

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Desember 2022
24,2 Persen Kaum Muda Jadi Masa Mengambang di Pemilu 2024

Lembaga survei Aksara Research and Consulting merilis hasil survei bertajuk “Pemilu 2024 di Mata Anak Muda” di Jakarta, Selasa (20/12/2022). (ANTARA/HO-Aksara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Antusiasme kaum muda (usia 17-39 tahun) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024 mendatang dinilai cukup tinggi.

Direktur Aksara Research and Consulting Hendri Kurniawan mengatakan, dari hasil survei terkini, sebanyak 70,7 persen responden menyatakan akan menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.

Baca Juga:

Partai Besutan Amien Rais Gagal Ikut Pemilu Kembali Dipertemukan dengan KPU

Sementara jumlah responden yang menyatakan tidak akan menggunakan hak pilihnya hanya 5,1 persen.

"Anak muda yang selama ini dipersepsikan apatis terhadap politik ternyata cukup antusias untuk berpartisipasi di pemilu 2024," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Namun, jumlah anak muda yang belum menentukan sikap cukup tinggi, yaitu 24,2 persen. Artinya, hampir sepertiga anak muda Indonesia masih massa mengambang.

Masalahnya, tingginya partisipasi elektoral kaum muda di pemilu 2024 berbanding terbalik dengan keinginan mereka berafiliasi atau teridentifikasi dengan partai politik.

"Hanya 13,6 persen anak muda yang menyatakan berminat menjadi anggota partai politik," ungkapnya.

Ia menegaskan, partisipasi politik tak bisa dimaknai hanya sebatas pemilu.

"Kaum muda mengekspresikan aspirasi politiknya dengan mengikuti isu-isu politik di media 43,2 persen, berkomentar di media sosial 32,10 persen dan mengikuti aksi unjuk rasa 4,2 persen," katanya.

Survei Aksara dilakukan pada 3-13 Desember 2022 terhadap 1.200 orang responden berusia 17-39 tahun. Mereka masuk kategori milenial (lahir tahun 1981-1996) dan generasi Z (lahir tahun 1997-2012).

Penarikan sampel dilakukan secara acak bertingkat (multistage random sampling) dengan margin of error kurang lebih 2,98 persen. (Pon)

Baca Juga:

PAN Dorong Pemilu Tanpa Kegaduhan Politik Identitas

#Pemilu 2024 #Pemilu #KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan