Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

2023 Jadi Momentum Konsolidasi Total Jelang Pemilu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 09 Januari 2023
2023 Jadi Momentum Konsolidasi Total Jelang Pemilu

Mural bertema pemilu menghiasi tembok sudut di Kota Tangerang, Banten, Jumat, (12/4/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah berlangsung. Partai politik juga sudah mulai melakukan konsolidasi untuk menyatukan pandangan untuk mendeklarasikan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung pada Pemilu 2024.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, tahun 2023 ini sebagai tahun untuk berbenah bagi penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah di depan mata

"Salah satunya melakukan konsolidasi yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan pendukung konstitusionalisme dan demokrasi menuju pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang," kata Guspardi di Jakarta, Senin (9/1)

Baca Juga:

Tanggapan JK Terkait Sistem Pemilu Menjadi Proporsional Tertutup

Menurut Guspardi, di tahun 2022 kemarin dipenuhi berbagai dinamika politik lengkap dengan kontroversi di dalamnya.

Mulai dari wacana perpanjangan masa jabatan presiden yang kemudian ditolak dengan tegas oleh Presiden Jokowi karena beliau taat kepada konstitusi.

Bahkan, lanjutnya, di penghujung tahun 2022, dinamika politik Indonesia kembali diwarnai wacana kembali ke sistem proporsional tertutup.

"Padahal sistem proporsional terbuka sudah teruji dan telah dilaksanakan sejak Pemilu 2009 silam," jelas Guspardi.

Belum lagi, munculnya isu intimidasi kepada Komisioner KPUD untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

"Ini tahun untuk berbenah dan melakukan konsolidasi yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan pendukung konstitusionalisme dan demokrasi," ujar politikus PAN ini.

Baca Juga:

Puan Yakin PDIP Cetak Hattrick Menang Pemilu jika 3 Pilar Partai Solid Bergerak



Menurut Guspardi, Pemilu 2024 menjadi strategis bukan hanya karena pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pilkada.

Melainkan menjadi momentum politik bagi pertaruhan konsolidasi demokrasi.

Pasalnya, di tahun 2023 ini, partai politik juga sudah mulai melakukan konsolidasi untuk menyatukan pandangan yang pada akhirnya akan mendeklarasikan pasangan capres dan cawapres yang akan diusung pada Pemilu 2024.

Guspardi mengingatkan, pesta demokrasi lima tahun sekali ini, jangan hanya kuat secara prosedural, yang paling penting adalah kuat secara substansial.

Pemilu 2024 harus berjalan tepat waktu dengan dipenuhinya asas pemilu luber, jujur dan adil.

"Agar tercipta kompetisi yang sehat, partisipatif dan mempunyai derajat keterwakilan yang lebih legitimasi," tutup Guspardi. (Knu)

Baca Juga:

Puan Yakin PDIP Cetak Hattrick Menang Pemilu jika 3 Pilar Partai Solid Bergerak

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan