20 Ribu Butir Ekstasi dari Belgia ‘Dibungkus’ Kado hingga Sparepart Kendaraan
Pengungkapan Narkoba berkedok pengiriman kado dan sparepart kendaraan. (Foto: dok. Polri)
MerahPutih.com - Peredaran narkoba ke tanah air seolah tiada hentinya. Modusnya pun dibuat bermacam-macam agar bisa mengelabui petugas. Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda.
Ada dua pengiriman yang diungkap oleh Bareskrim Polri. Kasus pertama adalah penyelundupan narkotika dari Belgia dengan barang bukti 9,6 kg berisi 18.259 butir ekstasi.
Kemudian, kasus kedua yang diungkap adalah pengiriman narkoba dari Belanda. Total ada 2.013 butir ekstasi dikirim melalui kantor Pos.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menyebut, untuk mengelabui petugas, sindikat tersebut membuat paket yang dikirim seolah-olah kado dan ada juga yang dimasukkan ke dalam sparepart kendaraan.
"Mereka menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi," kata Arie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).
Baca juga:
Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa para pelaku juga melakukan ‘tipuan’ dalam paket pengiriman narkoba layaknya kado via pos.
“Barang tersebut kado, bingkisan, bentuknya itu kemasannya itu seperti kado, di dalamnya isinya ekstasi sebanyak 2.013 butir," jelas Arie.
Menurut Arie, kasus ini terungkap setelah aparat curiga dengan adanya pengiriman barang via pos.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, ternyata barang itu merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA.
Arie menjelaskan pelaku utama merupakan WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari negara Belgia. Pelaku memalsukan alamat penerima di Indonesia untuk mengelabui hingga paket tersebut diterima pemesan.
"Sehingga ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," ujar Arie yang juga mantan Kapolres Jakarta Timur ini.
Baca juga:
Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta
Polisi berhasil menemukan bahwa penerima barang tersebut pria berinisial E. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut ditujukan untuk dikirim ke wilayah Pasuruan, Jawa Timur.
"Dari rangkaian pengembangan imi, kami tangkap empat orang yaitu PEM, MS, BSA, dan NAB,” ungkap Arie.
Polisi tengah melakukan pencarian terhadap RA, yang juga ikut mengirim barang tersebut.
“Sekarang kami sedang melakukan pendalaman," jelasnya.
Baca juga:
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu hingga 50 Ribu Ekstasi
Saat ini para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Arie. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap