20 Ribu Butir Ekstasi dari Belgia ‘Dibungkus’ Kado hingga Sparepart Kendaraan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Mei 2024
20 Ribu Butir Ekstasi dari Belgia ‘Dibungkus’ Kado hingga Sparepart Kendaraan

Pengungkapan Narkoba berkedok pengiriman kado dan sparepart kendaraan. (Foto: dok. Polri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peredaran narkoba ke tanah air seolah tiada hentinya. Modusnya pun dibuat bermacam-macam agar bisa mengelabui petugas. Yang terbaru, Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri membongkar penyelundupan narkoba dari Belgia dan Belanda.

Ada dua pengiriman yang diungkap oleh Bareskrim Polri. Kasus pertama adalah penyelundupan narkotika dari Belgia dengan barang bukti 9,6 kg berisi 18.259 butir ekstasi.

Kemudian, kasus kedua yang diungkap adalah pengiriman narkoba dari Belanda. Total ada 2.013 butir ekstasi dikirim melalui kantor Pos.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian Rishadi menyebut, untuk mengelabui petugas, sindikat tersebut membuat paket yang dikirim seolah-olah kado dan ada juga yang dimasukkan ke dalam sparepart kendaraan.

"Mereka menyatakan bahwa barang itu adalah sparepart kendaraan, tetapi di dalamnya adalah ekstasi," kata Arie kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/5).

Baca juga:

Lebih Daripada100 Ribu Jiwa Terancam jadi Korban Laboratorium Narkoba Ganja Sintesis Jaringan China-Jakarta

Lebih lanjut, Arie mengatakan bahwa para pelaku juga melakukan ‘tipuan’ dalam paket pengiriman narkoba layaknya kado via pos.

“Barang tersebut kado, bingkisan, bentuknya itu kemasannya itu seperti kado, di dalamnya isinya ekstasi sebanyak 2.013 butir," jelas Arie.

Menurut Arie, kasus ini terungkap setelah aparat curiga dengan adanya pengiriman barang via pos.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris, ternyata barang itu merupakan ekstasi dengan kandungan MDMA.

Arie menjelaskan pelaku utama merupakan WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari negara Belgia. Pelaku memalsukan alamat penerima di Indonesia untuk mengelabui hingga paket tersebut diterima pemesan.

"Sehingga ini beberapa kali dilakukan pengiriman tidak sampai ke alamat karena memang nama yang diberikan palsu," ujar Arie yang juga mantan Kapolres Jakarta Timur ini.

Baca juga:

Begini Modus Pegawai Lion Air Selundupkan Narkoba di Bandara Soetta

Polisi berhasil menemukan bahwa penerima barang tersebut pria berinisial E. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut ditujukan untuk dikirim ke wilayah Pasuruan, Jawa Timur.

"Dari rangkaian pengembangan imi, kami tangkap empat orang yaitu PEM, MS, BSA, dan NAB,” ungkap Arie.

Polisi tengah melakukan pencarian terhadap RA, yang juga ikut mengirim barang tersebut.

“Sekarang kami sedang melakukan pendalaman," jelasnya.

Baca juga:

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu hingga 50 Ribu Ekstasi

Saat ini para tersangka sudah ditahan. Mereka dijerat pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tutup Arie. (knu)

#Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
terbongkarnya kasus ini bermuala dari adanya informasi mengenai penyalahgunaan narkoba di tempat kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Januari 2026
Satnarkoba Polresta Solo Sita 1 Kilogram Sabu dari Jaringan Lintas Provinsi
Indonesia
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
DPRD DKI membahas Raperda P4GN bersama Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Ia mengatakan, pemberantasan narkoba akan dipertegas,
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Bahas Raperda P4GN, Pramono Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkoba
Indonesia
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
DPRD DKI Jakarta mengusulkan pencabutan izin usaha permanen bagi tempat hiburan malam (THM) yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
DPRD DKI Usulkan Cabut Izin Permanen Tempat Hiburan Malam Terkait Narkoba
Indonesia
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Bahan baku etomidate untuk narkoba dikirim dari India dengan modus kamuflase sebagai paket biasa mellaui Bandara Soetta.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Bahan Baku Lab Narkoba Apartemen Pluit Impor dari India, Bos Besarnya Masih di Luar Negeri
Indonesia
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Secara sosiologis, meluasnya penyalahgunaan narkoba di Jakarta memerlukan kebijakan yang adaptif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Indonesia
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Polda Metro Jaya membongkar lab narkoba jenis etomidate di Apartemen Greenbay, Pluit, Jakarta Utara. Dua WNA asal China ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Polda Metro Jaya Bongkar Lab Narkoba Etomidate di Apartemen Pluit, 2 WNA China Ditangkap
Indonesia
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi bebas bersyarat dan keluar dari Lapas. Ia menjalani sisa hukuman sebagai klien Bapas hingga 8 Maret 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
Jonathan Frizzy Bebas Bersyarat, Keluar dari Lapas Pemuda Tangerang
Indonesia
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kasus ini berawal dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Januari 2026
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Indonesia
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polisi mengungkap peredaran narkoba besar jelang Tahun Baru 2026. Sebanyak 109 kg sabu dan 17.700 ekstasi senilai Rp 12,5 miliar disita.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya mencatat 7.426 kasus narkoba sepanjang 2025 dengan 9.894 tersangka. Polisi menyita 3,2 ton narkoba senilai Rp 1,7 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 31 Desember 2025
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap
Bagikan