20 Halte Transjakarta Rusak Pasca Demo Rusuh, Anies Rugi Rp55 Miliar

Salah satu halte Transjakarta rusak saat demonstrasi menolah UU Cipta Kerja (MP/Asropih)
Merahputih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, 20 Halte TransJakarta rusak parah akibat aksi unjuk rasa memprotes undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja Kamis (8/10).
Total kerugian yang dialami Pemprov DKI dari hancurnya 20 Halte TransJakarta itu ditaksir mencapai Rp55 miliar.
"Total kerusakan ada 20 halte. Diperkirakan kerugian sekitar kerusakan lebih 55 milyar," ujar Anies di Jakarta, Jumat (9/10).
Baca Juga:
Meski begitu, Anies meminta masyarakat tak khawatir. Pemprov DKI segera memperbaiki Hatle TranJakarta dan bisa beroperasi kembali melayani masyarakat.
"Nanti sesegera mungkin kita susun langkahnya tapi kita ingin ini berfungsi cepat seperti juga kebersihan. Dalam 6 jam semua sudah bersih," ungkapnya.

Untuk koridor 1 rute Blok M- Kota TranJakarta tetap melayani penumpang melalui Halte sementara yang memanfaatkan sisi sebrang halte.
"Jadi nanti bus yang digunakan adalah bus yang ada pintu masuknya rendah sehingga warga tetap bisa menggunakan koridor 1," tuturnya.
Pagi ini target seluruh fasilitas publik yang hancur diamuk massa pendemo bisa digunakan oleh warga. Lalu lintas pun sudah berjalan dengan baik.
Baca Juga:
Polisi Pakai Gas Air Mata, Sejumlah Pendemo Dilarikan ke Rumah Sakit
"Kemudian semua sampah bisa segera habis. Kalau sampah insya Allah sudah habis," tuturnya.
"Puing-puing yang masih terus diselesaikan karena sebagian ini masih perlu waktu untuk dibersihkan," sambungnya. (Asp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja

21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja

DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan

Pemprov DKI Tunggu Revisi UU Cipta Kerja Soal Tuntutan Kenaikan UMP

Kelompok Buruh Susun Strategi Respons Balik Putusan MK Soal UU Cipta Kerja

MK Putuskan Perppu Cipta Kerja Tak Langgar Aturan, Gugatan Buruh Ditolak

Dakwaan Terhadap Pengusaha Helmut Dinilai Tidak Sesuai Prinsip UU Cipta Kerja

Kemnaker Klaim UU Cipta Kerja Lindungi Hak Para Pekerja
