2 Wanita di Solo Diamankan di Kamar Indekos, Diduga Lakukan Prostitusi Online
Satpol PP Solo mengamankan dua perempuan diduga terlibat prostitusi online di Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/1). (Ismail/Jawa Tengah)
MerahPutih.com - Satpol PP Solo melakukan penggerebekan di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Danukusuman, Kecamatan Serengan, Solo, Kamis (27/1) malam.
Kegiatan itu terkait kasus dugaan prostitusi. Mereka mengamankan dua perempuan bersama dengan seorang pria berada di dalam kos tersebut.
Baca Juga
Jadi Tempat Prostitusi Online, Hotel Wisma Prima Jakbar Ditutup Permanen
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Solo, Mardiono Joko Setiawan mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas di salah satu indekos karena kerap melihat keluar masuk orang asing.
"Di kamar indekos juga kerap digunakan untuk satu kamar lain jenis. Kita tindak lanjuti temuan itu dengan mendatangi lokasi," kata dia.
Ia mengatakan hasil penggeledahan di lokasi mendapati dua pasangan di luar nikah berada dalam satu kamar. Saat disuruh menunjukan surat nikah, mereka tidak bisa menunjukkannya.
"Kami lakukan pemeriksaan, mereka juga mengakui jika menggunakan aplikasi. Untuk tarifnya, senilai Rp 600.000 ribu setiap kali datang," kata Mardiono.
Baca Juga
Terlibat Prostitusi Online, Belasan Anak di Bawah Umur Ditangkap
Dikatakannya, kedua pasangan berinisial DRY (31) warga Banjarsari, DW (17) warga Trucuk Klaten, RAR (19) warga Wonosari, Klaten dan MAF (24) warga Klaten dimintai keterangan.
Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pengelola kos agar memberlakukan aturan sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Kita berikan pembinaan dan pendataan pada mereka yang terjaring. Yang punya indekos juga kita berikan pembinaan," kata dia.
Ia menambahkan setelah kejadian itu pemilik indekos harus membuat aturan soal jam malam. Kemudian jika ada tamu ditemui di ruang tamu.
"Kami sudah panggil pengelolanya. Jika tetap ngeyel, izin kosnya akan dicabut," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Prostitusi Online di Jakarta Barat, 18 Anak di Bawah Umur Dijual Lewat Medsos
Bagikan
Berita Terkait
Gubernur Pramono Beri Tenggat 3 Hari untuk Satpol PP Tertibkan Atribut Parpol
Gubernur Pramono Gerah Lihat Bendera Parpol Lama Terpasang di Jakarta, Perintahkan Satpol PP Lakukan Penertiban
Prostitusi Berulang di Gang Royal, Dewan DKI Minta Penegakan Tegas untuk Tindakan Melanggar Hukum
Taman Publik Diduga Jadi Tempat Prostitusi Sesama Jenis, DPRD Jakarta Desak Pramono Tertibkan
Area Pertamanan di Daan Mogot Jadi Ajang Prostitusi Sesama Pria, Pedagang Pastikan Bukan Waria
Viral Bakso Remaja Gading Solo Non-Halal, Begini Respons Pemilik Warung
3 Depot Air Isi Ulang di Jaksel Ditutup Satpol PP, Ada Kandungan E Coli
Satpol PP DKI Tindak Pengunjung yang Berbuat tak Pantas di Wisata Malam Ragunan
Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP
Satpol PP DKI Amankan 4 Pelaku Pungli di Trotoar Petamburan, Dibawa ke Panti Sosial Kedoya