2 Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Memori Kasasi

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Agustus 2023
2 Terpidana Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Memori Kasasi

Kuasa hukum dua terdakwa kasus ijazah palsu Presiden Jokowi mengajukan tambahan memori kasasi di PN Surakarta. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Bambang Tri dan Sugi Nur Raharjo alias Gus Nur menyerahkan tambahan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.


Dengan tambahan memori kasasi ini berharap kedua terdakwa bisa bebas dalam sidang kasasi ditingkat Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga:

KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu

Kuasa hukum kedua terdakwa, Eggi Sudjana, mengatakan vonis yang selama ini dijatuhkan pada kedua terdakwa tidak sesuai fakta yang ada.


"Dasar kita adalah edaran mahkamah agung Nomor 20 tahun 1983. Bahwa sebelum putus bisa menambahkan atau memperbaiki materi pembelaan," kata Eggi, Selasa (22/8).


Dia menyebut ada beberapa materi tambahan yang diberikan PN Solo. Menurutnya keduanya tidak bersalah.


"Untuk bukti memori kasasinya sudah kita sampaikan dan diterima pihak PN untuk selanjutkan diteruskan ke MA," kata Eggi


Beberapa poin pentingnya, lanjut Eggi, dimana kedua terdakwa menjalankan peran serta masyarakat dalam konteks penegakkan hukum. Kemudian setiap masyarakat memiliki kebebasan berpendapat baik lisan maupun tulisan.


"Kebebasan berpendapat didijamin undang-undang Dasar 45 pasal 28," tegas dia.


Kemudian poin yang terakhir, dimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 108, setiap orang mengetahui ada suatu kejahatan dapat bertindak untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib

Baca Juga:

Gus Nur Ajukan Banding di Kasus Ijazah Palsu Presiden Jokowi

"Dalam konteks ini, kedua klien kami menggugat Jokowi terkait dugaan ijazah lalu. Kemudian berlanjut justru dengan menggugat, klien kami ditangkap dan dipenjara sampai hari ini bersama," ucap dia


Menurut Eggi, ini merupakan satu kekeliruan besar dalam hukum. Dimana masyarakat yang melakukan peran dalam kontrol sosial dan mengemukakan pendapat yang seharusnya dijamin undang-undang, namun malah mendapat kurungan penjara.


"Namun hingga saat ini baik sidang ditingkat PN hingga PT Jokowi hanya diam. Tidak berani menunjukkan ijazah yang asli. maka logika hukum mengatakan dia mengakui bahwa memang dia tidak ada ijazah aslinya," papar dia.


Bila Presiden Jokowi bisa menunjukkan ijazah aslinya, lanjut dia, maka pihaknya akan berhenti dan menerima vonis hukuman yang diberikan.


"Bahkan Bambang Tri sampai sesumbar bila ijazah itu ada dan asli, dia siap menembak kepalanya sendiri," ujar Eggi


Hal senada juga diungkapkan kedua kuasa hukum terdakwa lainnya Damai Hari Lubis. Di menuturkan kasus ini akan terang bila presiden bisa menunjukkan ijazah aslinya.


"Poinnya disitu. Klarifikasi dengan bukti. Jangan hanya katanya ada, lah buktinya apa," tegas dia.


Sekedar informasi, kedua terdakwa mendapat vonis enam tahun penjara dalam kasus penyebaran berita bohong yang menyebabkan keonaran dalam tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditingkatkan PN Surakarta. Kemudian ditingkat Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, majelis hakim memutus mengurangi masa tahanan mereka menjadi 4 tahun. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Dua Terdakwa Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Divonis 6 Tahun Penjara

#Ijazah Palsu #Joko Widodo #Presiden Joko Widodo #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Video tersebut merupakan momen ketika Sri Mulyani bersilaturahmi ke rumah Jokowi pada saat Lebaran 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Jokowi mengatakan pergantian Menkeu Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi merupakan hal bagus.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Bagikan