2 Perusahaan di Papua Tunggak Pajak Kendaraan Hingga Rp 1 Miliar
Ilustrasi STNK. (Foto: KabarOto)
MerahPutih.com - Dua perusahaan di Papua tercatat memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam beberapa tahun terakhir senilai Rp 1 miliar.
"Kami melakukan pertemuan dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Papua dan hasilnya KPK menemukan dua perusahaan yang memiliki tunggakan PKB sebesar Rp 1 miliar," kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria di Jayapura, dilansir Antara, Minggu (19/5).
Meski demikian, KPK belum bersedia mengungkap nama kedua perusahaan yang menunggak pajak kendaraan hingga Rp 1 miliar itu. Dian hanya menjelaskan dua perusahaan itu punya kewajiban bayar pajak tetapi tidak koperatif.
Terkait keterlibatan KPK dalam urusan tunggakan pajak kendaraan itu, Dian menjelaskan lembaganya tengah menjalankan fungsi pencegahan dan pendampingan. Menurut dia, fungsi ini dilakukan KPK agar jangan sampai ada kerugian negara, nanti urusannya bisa pidana.
Baca juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Telat Bayar Pajak Kendaraan, Dilarang Beli BBM Bersubsidi
Untuk itu, kata Dian, KPK akan terus melakukan pendampingan dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah. "Perusahaan harus mendukung pembangunan Papua dengan taat membayar pajak, karena kondisi fiskal Papua sangat terbatas saat ini,” imbau dia
Sementara itu, Kepala Samsat Jayapura Dian Anggraini mengatakan sebetulnya masih ada beberapa perusahaan lain yang menunggak PKB, selain dua perusahaan tersebut.
“Tapi kami paparkan data dua perusahaan ini ke KPK karena nilainya paling besar dan kami kesulitan melakukan penagihan,” tandas orang nomor satu di Samsat Jayapura itu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Warga Jakarta Diuntungkan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Sampai Akhir 2025
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan hingga Bebaskan Pajak Kendaraan Bermotor
Telat Bayar Pajak, Ratusan Kendaraan Dinas Pelat Merah Pemkot Solo Terjaring Razia
1,1 Juta Orang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Pemilik Kendaraan di Jakarta Sumringah, Denda Pajak Hilang dalam Sekejap Berkat Kebijakan Terbaru
DPRD DKI Minta Pemprov Sosialisasi Penghapusan Pajak Kendaraan: Jangan Sampai Warga Tidak Tahu
Penghapusan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Jakarta Berlaku Hingga 31 Agustus
Lebih Dari Sejuta Kendaraan Bermotor di Jakarta Tidak Bayar Pajak
Asik Nih! Pemprov DKI Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 14 Juni Sampai 31 Agustus 2025, Hanya Bayar Pokok
Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta Berakhir Agustus 2025, Cek Syaratnya