2 Laporan Masyarakat Jadi Dalih Polri Tangkap Aktivis Palti Hutabarat


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (19/1/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Aktivis media sosial Palti Hutabarat (PH) ditangkap polisi karena dugaan penyebaran hoaks Pemilu 2024. Aktivis itu ditangkap karena kasus dugaan hoax rekaman pembicaraan yang mencatut nama Forkopimda di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ikut dalam pemenangan paslon 02 di Pilpres 2024.
Polri menjelaskan alasan penangkapan pemilik akun Paltiwest itu berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat. Bahkan, sampai ada dua laporan yang masuk ke Polri.
"Ada yang dilapori di Polda Sumatra Utara. Kemudian di laporan polisi Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisno Andiko kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1).
Baca Juga:
Sebar Vidio Dugaan Dukungan Forkompinda ke Capres, Pegiat Media Sosial PH Ditangkap Polisi
Menurut Trunoyudo, penyidik saat ini terus melakukan pemeriksaan atas laporan polisi yang diterima. Dia menegaskan penangkapan Palti telah sesuai prosedur dan yang bersangkutan juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik melakukan penyidikan ini terkait pertama adanya laporan polisi yang harus kami tindak lanjuti," tegas jenderal polisi bintang satu itu.
Baca Juga:
Pengamat Kritik Polisi Tangkap Aktivis PH Ungkap Dugaan Ketidaknetralan Aparatur
Tersangka Palti dijerat dengan pasal UU ITE. Yakni, pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 dan atau pasal 48 ayat 2 Jo Pasal 32 ayat 2 dan atau Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau pasal 45 ayat 4 Jo Pasal 27 a UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga UU Nomor 1 tahun 1946 yaitu pada pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Sebagai informasi, dalam bio media sosial X dengan akun @Paltitwest dia mengaku seorang aktivis media sosial yang membahas soal olahraga hingga politik. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Menyesal Pilih Gibran Jadi Cawapres
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kondisi Kerusakan Rumah usai Ledakan Misterius di Pamulang Tangsel

Kompol Cosmas Ajukan Banding atas Pemecatan buntut Kasus Rantis Brimob

Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
