2 Kapal Pinisi Disiapkan di IKN Buat Sambut Wisatawan
IKN Nusantara.
MerahPutih.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut sedang menginisiasi penyediaan sebanyak 2 (dua) unit kapal pinisi.
Penyediaan kapal dengan fasilitas restoran di Ibu Kota Negara diklaim menjadi sebuah proyek pariwisata, tetapi juga simbol dari komitmen negara terhadap pengembangan berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat lokal.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Laut ikut berperan dalam menyediakan infrastruktur sektor transportasi laut, yakni dalam bentuk penyediaan layanan Kapal Pinisi yang dilengkapi fasilitas restoran," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/6).
Ia memaparkan, alasan pemilihan Kapal Pinisi karena Kapal Layar Motor (KLM) tersebut merupakan warisan budaya nusantara. Adanya Kapal Pinisi di Ibu Kota Nusantara dapat menjadi salah satu ikon dan penguatan identitas nasional.
Baca juga:
HUT RI, Penerbangan untuk Menuju ke IKN Ditambah
Selain itu, Kapal Pinisi berlayar dengan penggerak yang menggunakan mesin dan layar. Hal tersebut selaras dengan visi Ibu Kota Nusantara untuk menjadi kota yang hijau, serta mencerminkan keragaman dan identitas Indonesia.
"Ibu Kota Nusantara dibangun bukan hanya untuk memindahkan pusat administrasi negara, namun memiliki tujuan besar yakni untuk distribusi pembangunan dan pemerataan ekonomi di Indonesia," katanya.
Ia menegaskan, pembangunan Ibu Kota Nusantara perlu memperhatikan berbagai sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian daerah, salah satunya yang cukup potensial adalah sektor pariwisata.
Rencananya terkait rute layanan kapal dibagi menjadi 2 rute, pertama dari Pelabuhan Semayang – Jembatan Pulau Balang (passing) – Dermaga PT. ITCI KU (memutar) – Pelabuhan Semayang. Kedua memiliki rute yang berkebalikan, yaitu Dermaga PT. ITCI KU – Jembatan Pulau Balang (passing) – Pelabuhan Semayang (memutar) – Dermaga PT. ITCI KU. Total waktu pelayaran adalah 3 jam 30 menit.
Baca juga:
DPR Puji Langkah BNPT Cegah Teroris Susupi Acara HUT RI di IKN
Layanan kapal berbahan dasar kayu tersebut akan dilaksanakan dalam jangka waktu 5 bulan terhitung mulai tanggal 1 Agustus hingga 31 Desember 2024, dengan target voyage minimal 50 voyage.
"Melalui penyediaan layanan angkutan laut ini, diharapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi tujuan utama bagi wisatawan yang mencari pengalaman bahari yang unik," katanya. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun