12 Oknum Satpol PP Jakarta Bobol Uang Bank DKI Sebesar Rp32 Miliar

Eddy FloEddy Flo - Senin, 18 November 2019
 12 Oknum Satpol PP Jakarta Bobol Uang Bank DKI Sebesar Rp32 Miliar

Ilustrasi: Para anggota satpol PP DKI Jakarta (Foto: @satpolppdki)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin membenarkan 12 anak buahnya diduga melakukan tindakan pembobolan uang di Bank DKI.

Namun dua dari 12 oknum Satpol PP tersebut sudah mengembalikan uang hasil curian ke Bank DKI. Kemudian 10 lainnya masih berurusan dengan aparat kepolisian. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:

Bakal Dicopot Anies, Kepala Satpol PP: Emang Saya Kenapa?

Sebelum diserahkan ke polisi Satpol PP DKI juga melakukan investigas. Hasil penyelidikan kata dia, para pelaku mengambil uang di mesin ATM bersama. Namun setelah mereka mengambil uang di mesin ATM itu saldo mereka yang tersimpan di tabungan Bank DKI tak berkurang.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin benarkan anak buahnya terlibat pembobolan Bank DKI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin membenarkan anak buahnya terlibat pembobolan Bank DKI (Foto: Humas Pemprov DKI)

"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. Uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," paparnya.

Lantaran melihat tabungan mereka tetap utuh, para pelaku keranjingan melakukannya sampai berkali-kali hingga merugikan Bank milik Pemprov DKI itu sebesar Rp32 miliar.

"Dia orang pasti punya keingintahuan. Ada semacam penasaran maka dia coba lagi. Mungkin seperti itu ya," pungakasnya.

Meski begitu Arifin membantah bila kasus ini dikategorikan dalam kasus pencucian uang. Sebab hal ini sudah berlangsung lama dan mereka tak mengambil uang dalam jumlah besar dalam satu kali transaksi.

"Sekali lagi saya luruskan tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Tetapi mereka ambil uang tapi saldo tidak berkurang," jelasnya.

Arifin menuturkan, bila hasil pemerikasan dari kepolisian mengatakan para anggotanya ini terbukti bersalah maka pihakya langsung mengambil tindakan tegas berupa pemecatan.

Baca Juga:

DPRD DKI Dorong Markas Komando Satpol PP Dibangun Tahun 2020

"Tapi jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu," tuturnya.

Saat ini, lanjut Arifin, pihak sedang menunggu hasil pemeriksaaan dari pihak kepolisian atas kasus ini.

"Sedang diperiksa Polda Metro Jaya. Kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," tutupnya.(Asp)

Baca Juga:

Satpol PP DKI Jakarta 'Siaga Satu', Ada Apa Ya?

#Satpol PP #Pembobolan ATM #Polda Metro Jaya #Pemprov DKI
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengkritisi proses hukum Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Ia disebut tak punya kuasa untuk memicu kerusuhan di Jakarta.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta
Indonesia
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Tim advokasi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap
Indonesia
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
"Itu klasternya, baru itu saja 43, nanti ada aksi-aksi penjarahan, pengerusakan, kemudian, pengerusakan Polres Jakarta Timur, itu terpisah," ujar Ade.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh
Indonesia
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Polda Metro Jaya mengungkap aksi kericuhan yang terjadi saat aksi demo di kawasan MPR/DPR beberapa waktu lalu sudah direncanakan secara matang.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta
Indonesia
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Area yang digeledah polisi antara lain meliputi ruangan dapur, ruang tengah, hingga garasi kantor Lokataru Foundation.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam
Indonesia
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Salah satu penyebab terjadinya kebakaran di perkantoran adalah karena instalasi tidak pernah diperiksa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Gulkarmat Jakarta Beri Peringatan Keras tentang Bahaya Kebakaran Perkantoran pada Akhir Pekan
Indonesia
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Unggahan yang dipermasalahkan diposting pada Rabu 27 Agustus 2025 di akun @lokataru_foundation dengan latar belakang warna pink bertuliskan, “Kita Lawan Bareng” dan hashtag #JanganTakut."
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi
Indonesia
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Polda Metro Jaya belum membeberkan bentuk hasutan yang diduga dilakukan Delpedro di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP
Indonesia
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Pelaku, diduga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar pasal 160 KUHP atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
Indonesia
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya menyebut penyelidikan Delpedro sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
Bagikan