105 Juta Data Diduga Bocor, KPU Minta Bantuan Siber Polri

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 September 2022
105 Juta Data Diduga Bocor, KPU Minta Bantuan Siber Polri

Verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Aula KPU Kabupaten Banyumas. ANTARA/HO-KPU Banyumas

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 105 Juta data KPU diduga alami kebocoran. Kebocoran tersebut diunggah pada hari Selasa (6/9) oleh anggota forum situs breached.to dengan nama identitas 'Bjorka' yang juga membocorkan data riwayat browsing pelanggan Indihome dan data registrasi kartu SIM.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri dan mengusut pelaku yang mengklaim memiliki dan menjual data seolah-olah merupakan data pemilih Pemilu 2019.

Baca Juga:

KPU Solo Temukan 19 Nama Diduga Dicatut sebagai Anggota Parpol

"Pengusutan dan penelusuran, baik dari sisi penjual maupun orang yang dengan sengaja membuat seolah-olah merupakan data pemilih Pemilu 2019," kata Anggota KPU Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Rabu (7/9).

KPU akan bekerja sama dengan Kepolisian RI, khususnya Siber Polri, untuk mengusut pelaku tersebut sebagai tindak lanjut sehubungan dengan beredarnya informasi tentang data yang kabarnya diperjualbelikan di publik.

Betty menegaskan, data yang dikelola KPU adalah data yang dijaga dari sisi otentitas, keamanan, dan kerahasiaannya, termasuk data pemilih.

Ia mengatakan, beredarnya informasi tentang data yang kabarnya diperjualbelikan di publik, KPU sudah melakukan pengecekan terhadap setiap isi dari elemen data di forum underground tersebut.

"Data tersebut bukan bersumber dari KPU," katanya.

Komisi Pemilihan Umum RI memastikan laman resmi dan aplikasi elektronik milik lembaga penyelenggara pemilu ini aman dari kebocoran data siber.

"Ini 'kan pertanyaannya apakah website dan aplikasi KPU bocor atau tidak, ya, kami pastikan aman," kata anggota KPU RI Idham Holik. (Knu)

Baca Juga:

KPU Belum Bersikap atas Pemberhentian Suharso Monarfa dari Ketum PPP

#KPU #Penjualan Data Pribadi #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan