KPU Belum Bersikap atas Pemberhentian Suharso Monarfa dari Ketum PPP


Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)
MerahPutih.com - Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan 3 pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU baru akan bersikap terkait pemberhentian Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa saat sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP.
"KPU baru mendengar dari media sehingga KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP. Itu yang pertama," katanya di Jakarta, Senin (5/9).
Baca Juga:
Arsul Sani Tegaskan PPP tak Pecah meski Suharso Bukan lagi Ketum
Kemudian, lanjut Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik.
"Nah oleh karena itu, dalam kegiatan pendaftaran partai politik yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham)," kata Hasyim, dikutip Antara.
Dengan demikian, papar dia, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan.
"Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik)," ucap Hasyim Asy'ari.
Baca Juga:
Mardiono Tegaskan Suharso Tidak Dipecat dari PPP
Diketahui, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.
Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.
Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.
Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait "amplop kiai" dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP. (*)
Baca Juga:
Wantimpres Muhammad Mardiono Ditunjuk Gantikan Suharso Jadi Plt Ketum PPP
Bagikan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
