100 Juta Rakyat Indonesia Memilih Kepala Daerah

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 09 Desember 2015
100 Juta Rakyat Indonesia Memilih Kepala Daerah

Spanduk besar sosialisasi Pilkada Serentak 2015 dipasang di kantor KPU, Jakarta. (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih Politik - Sedikitnya 100 juta rakyat Indonesia di 32 provinsi bakal mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang dihelat Rabu (9/12).

Sebanyak 269 daerah menggelar pilkada serentak di 9 provinsi, 36 kota dan 224 kabupaten untuk memilih gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Kali ini, pilkada serentak boleh jadi merupakan pesta demokrasi paling besar setelah Pemilihan Legislatif atau Pemilihan Presiden/Wakil Presiden. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik mengungkapkan, sebanyak 100.461.890 warga negara Indonesia terdaftar sebagai pemilih Pilkada serentak hari ini.

"Mereka termasuk daftar pemilih tetap, terdiri dari 50.297.483 laki-laki dan 50.164.427 perempuan," ujar Husni saat rapat koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan partai politik peserta Pilkada, di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (6/12).

Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak mengacu pada UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), calon pasangan kepala daerah tunggal bisa mengikuti proses tahapan Pilkada Serentak 2015.

Ada beberapa hal berbeda terkait pilkada serentak dibandingkan pilkada sebelumnya. Pemilihan langsung kepala daerah adalah buah dari reformasi politik 1999 yang meninginkan pemimpin daerah tidak boleh lagi dipilih anggota DPRD. Pilkada digelar pertama kali di tahun 2005.

Cukup satu putaran

Sebelum Pilkada 2015, pilkada dua putaran dimungkinkan. Ketentuannya meenyebutkan suatu pasangan calon dinyatakan memenangkan Pilkada jika mendapatkan suara terbanyak dengan perolehan sedikitnya 30% dari suara yang sah. Apabila tidak ada yang mendapatkan suara 30%, maka diselenggarakan pemungutan suara putaran kedua dengan diikuti dua pasangan calon yang paling banyak mendapatkan suara.

Aturan Pilkada serentak 2015 lebih simpel, peraih suara terbanyak langsung dinyatakan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah, berapapun persentase perolehan suaranya.

Penghitungan suara di kecamatan

Pilkada serentak kali ini tidak lagi menghitung jumlah suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Panitia Pemungutan Suara (PPS)/Kelurahan. Hasil penghitungan suara di TPS akan langsung dikirim ke Kecamatan. Menurut KPU, hal ini untuk memangkas mata rantai potensi kecurangan pilkada.

Anggaran KPU membengkak karena kampanye dibiayai negara

Beberapa kegiatan kampanye para calon kepala daerah kali ini dibiayai negara. Antara lain iklan media cetak dan elektronik, debat terbuka antar calon kepala daerah, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga. Tidak mengherankan pada Pilkada Serentak, anggaran negara membengkak dari perhitungan awal Rp4,8 triliun menjadi Rp7,1 triliun. Anggaran Pilkada Serentak diambil dari APBN dan APBD penyelenggara Pilkada.

UU Pilkada tidak ada sanksi bagi pelaku politik uang

Undang-undang No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota memang melarang praktik politik uang seperti menyogok pemilih atau penyelenggara pilkada, memberikan imbalan, dan membeli suara. Masalahnya tidak ada klausul atau pasal sanksi pidana bagi pelaku politik uang.

Peluang sanksi pidana tetap ada jika ada pihak yang mengadukan pelaku politik ke polisi atau kejaksaan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persoalannya, ketentuan KUHP amat normatif dan tidak ada tenggat, sehingga bisa saja proses pengadilan mulai tingkat negeri hingga Mahkamah Agung berlangsung lima tahun sampai kepala daerah yang terpilih dicurigai menebar politik uang selesai masa jabatannya.

BACA JUGA

  1. Pilkada 2015: Golput Bukan Solusi
  2. 2251 Personel Gabungan Diterjunkan Amankan Pilkada Tangsel
  3. Rawan, Densus 88 Ikut Amankan Pilkada Tangsel
  4. Pilkada Depok, Polisi Siaga Satu
  5. Tiga Calon Pilkada Tangsel Tidak Dapat Mencoblos

 

 

 

 

#Politik Uang #Pilkada Serentak 2015
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Paslon Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya sama-sama didiskualifikasi
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Mei 2025
Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Indonesia
Bawaslu Menerima 130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pilkada
Dari 121 laporan di masa tenang, 71 laporan dugaan peristiwa pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang.
Frengky Aruan - Rabu, 27 November 2024
Bawaslu Menerima 130 Laporan Dugaan Politik Uang saat Masa Tenang dan Hari Pencoblosan Pilkada
Indonesia
Apa Itu Serangan Fajar? Istilah yang Sering Dikatakan Jelang Pencoblosan Pemilu
Praktik serangan fajar atau politik uang bervariasi mulai dari sembako hingga uang tunai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 November 2024
Apa Itu Serangan Fajar? Istilah yang Sering Dikatakan Jelang Pencoblosan Pemilu
Indonesia
Bawaslu Sebut Masa Tenang Pilkada Rawan Politik Uang
Ada potensi tim suksesnya membagi-bagikan uang secara sembunyi kepada konstituen dengan tujuan meraup suara.
Wisnu Cipto - Senin, 25 November 2024
Bawaslu Sebut Masa Tenang Pilkada Rawan Politik Uang
Indonesia
Ahmad Ali Terindikasi Lakukan Politik Uang, Bagikan Sembako hingga Uang Tunai ke Warga
Ahmad Ali terindikasi lakukan politik uang. Ia membagikan sembako hingga uang tunai ke warga.
Soffi Amira - Jumat, 22 November 2024
Ahmad Ali Terindikasi Lakukan Politik Uang, Bagikan Sembako hingga Uang Tunai ke Warga
Indonesia
Anggota DPR Usul Pemilu 10 Tahun Sekali, Biar Balik Modal Ongkos Nyaleg
Selama periode menjabatnya 5 tahun, Muslim merasa sulit mengembalikan modal yang telah dihabiskannya untuk jadi anggota DPR.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Oktober 2024
Anggota DPR Usul Pemilu 10 Tahun Sekali, Biar Balik Modal Ongkos Nyaleg
Indonesia
Ridwan Kamil Minta Pilkada Jakarta Jauh dari Politik Uang dan Isu SARA
Ridwan Kamil meminta, Pilkada Jakarta bisa jauh dari politik uang dan isu SARA. Pilkada Jakarta perlu menjadi percontohan di Indonesia.
Soffi Amira - Rabu, 25 September 2024
Ridwan Kamil Minta Pilkada Jakarta Jauh dari Politik Uang dan Isu SARA
Indonesia
Ridwan Kamil Pede Menang Pilkada 1 Putaran Tanpa Harus Main Politik Uang
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) optimistis bisa menang satu putaran di Pilkada Jakarta.
Wisnu Cipto - Jumat, 20 September 2024
Ridwan Kamil Pede Menang Pilkada 1 Putaran Tanpa Harus Main Politik Uang
Indonesia
Bawaslu Ungkap Sejumlah Cara Meredam Politik Uang saat Pilkada 2024
Bawaslu ungkap sejumlah cara untuk meredam politik uang saat Pilkada 2024.
Soffi Amira - Sabtu, 24 Agustus 2024
Bawaslu Ungkap Sejumlah Cara Meredam Politik Uang saat Pilkada 2024
Bagikan