Ahmad Ali Terindikasi Lakukan Politik Uang, Bagikan Sembako hingga Uang Tunai ke Warga


Ahmad Ali diduga lakukan politik uang. Foto: Ist
MerahPutih.com - Paket sembako diduga dari paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Ahmad Ali dan Abdul Karim Aljufri menjadi sorotan di media sosial.
Ahmad Ali terancam dipenjara akibat membagikan sembako hingga uang tunai kepada rakyat. Alih-alih beramal seperti tagline-nya, Ahmad Ali berharap agar masyarakat memilihnya dan memenangkan kontestasi Pilgub Sulteng 2024.
Berdasarkan aturan Pemilu, politik uang dilarang keras dilakukan oleh siapa pun. Bahkan, undang-undang menyebutkan, bahwa pemberi dan penerima diancam kurungan penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Sebagaimana diatur di dalam Pasal 515 dan pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang.
Baca juga:
Putusan MK Soal Hukuman Penjara Anggota TNI/Polri, Tegaskan Aparat Harus Netral di Pemilu
Mengutip dari Pusat Edukasi Antikorupsi, serangan fajar atau politik uang merupakan pemberian uang, barang, jasa, atau materi lainnya, yang bisa dikonversikan dengan nilai uang di tahun politik atau saat kampanye menjelang Pemilu.
Lalu, Ahmad Ali ditemukan membagikan paket sembako kepada masyarakat. Menurut informasi, ia membagikan sembako tersebut di wilayah Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong. Sekitar puluhan orang mengantre di sebuah minibus untuk mendapatkan paket sembako tersebut.
Baca juga:
Survei PIlgub Jateng SMRC-Indikator Janggal, Persepi Harus Bongkar Data
Hal itu dianggap sebagai cara Ahmad Ali untuk meraih kekuasaan. Bukan tanpa sebab, kekuasaan digunakan olehnya untuk melanggengkan jabatan anggota keluarganya.
Sementara itu, Istrinya, Nilam Sari Lawira, kini menjabat sebagai Anggota DPR RI. Bahkan, putra sulungnya menjabat sebagai Anggota DPRD Kota Palu. Lalu, anak keduanya dipercaya untuk mengatur perusahaan tambang miliknya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPR Desak Pemerintah Perkuat Respons KLB Malaria di Parigi Moutong

Gempa Dangkal Parigi Moutong Terasa Hingga Palu dan Poso, BKMG Pastikan Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,0 Landa Parigi Moutong Sulteng Pagi Tadi, Sekolah Langsung Diliburkan

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Jakarta dan Sulteng Buka Peluang Kerja Sama Bidang Pangan hingga Layanan Digital

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy
