100 Hari Kinerja KPK di Bawah Firli Cs Minim Prestasi, Surplus Kontroversi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 24 Maret 2020
100 Hari Kinerja KPK di Bawah Firli Cs Minim Prestasi, Surplus Kontroversi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pekan ini genap 100 hari lima Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dikomandoi Firli Bahuri terpilih memimpin lembaga anti rasuah. Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai kinerja Firli Cs sebagai pimpinan KPK minim prestasi dan sarat kontroversi.

ICW mencatat tujuh poin yang disoroti dari Firli Cs, lebih banyak berkaitan dengan kasus yang menjerat calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku.

"Alih-alih menunjukkan kinerja yang lebih baik dari periode sebelumnya, justru yang dihasilkan adalah berbagai kontroversi," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (24/3).

Baca Juga:

Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

Menurut Kurnia kasus Harun Masiku menjadi batu sandungan bagi Firli Cs. Pertama, kata dia, KPK gagal menangkap seorang buronan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Januari 2020. Padahal, berdasarkan keterangan pihak yang berwenang, Harun diketahui berada di Indonesia.

Hal itu, kata Kurnia, berbanding terbalik ketika lembaga antirasuah mampu menangkap Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazarudin di Kolombia dalam waktu 77 hari.

Masih dalam kasus Harun, Kurnia berujar pimpinan KPK tidak transparan memberikan informasi soal dugaan penyekapan tim penyelidik di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

"Sampai saat ini tidak ada satu pun Komisioner KPK yang memberikan informasi yang utuh dan jujur tentang kejadian tersebut," ujarnya

Bahkan, Firli Cs telah bertindak sewenang-wenang dengan mengembalikan penyidik Rossa ke instansi asal Mabes Polri. Ia menjelaskan masa dinas Rossa masih berlaku hingga September 2020 dan yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi sanksi apa pun.

Rossa merupakan penyidik yang diperbantukan ketika proses operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat Harun dan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

"Keempat, komisioner KPK berniat memotong kompas proses hukum atas Harun Masiku untuk menutupi kelemahan mereka dalam mencari tersangka tersebut," katanya.

Kurnia mengatakan hal itu sebab KPK pernah menyatakan tak menutup kemungkinan mendorong sidang secara In Absentia, tanpa kehadiran terdakwa. Menurut dia, hal tersebut aneh sebab dalam kasus Harun tidak ada kerugian keuangan negara, melainkan hanya tindak pidana suap.

"Sebab, metode menyidangkan perkara korupsi tanpa kehadiran terdakwa hanya dimungkinkan ketika terkait langsung dengan kerugian negara," jelas dia.

KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Kemudian, data penindakan KPK menunjukkan jumlah penurunan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Kurnia menyatakan Firli Cs baru melakukan dua OTT yaitu terkait kasus yang menjerat Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan kasus PAW. Dua perkara itu pun, menurut dia, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) sudah ditandatangani pimpinan sebelumnya.

Ia pun membandingkan kinerja Firli Cs dengan data sepanjang 2016-2019 di mana lembaga antirasuah itu sudah melakukan 87 kali OTT dengan total 327 tersangka. "Jumlah penindakan yang dilakukan oleh KPK menurun drastis," imbuhnya.

Faktor lain yang menyebabkan kerja Firli Cs dipertanyakan ialah seringnya melakukan pertemuan dengan berbagai pihak yang berpotensi mengikis nilai independensi. Firli Cs telah bertemu dengan beberapa pihak yang memiliki kepentingan dengan perkara, yakni dua pimpinan MPR, Zulkifli Hasan dan Jazilul Fawaid.

Zulkifli merupakan saksi terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun. KPK memandang Zulhas-- sapaan karibnya-- merupakan pihak yang mengetahui langsung perihal alih fungsi hutan tersebut.

Sementara Jazilul diduga turut menerima uang dalam kasus dugaan korupsi proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Dalam surat permohonan Justice Collaborator (JC) eks Politikus PKB, Musa Zainuddin, dikatakan bahwa Jazilul selaku Sekretaris Fraksi PKB menerima uang sejumlah Rp6 miliar.

Baca Juga:

Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC

"Ini jelas menggambarkan bahwa para Komisioner KPK tidak memahami pentingnya menjaga independensi kelembagaan," ungkapnya.

Terakhir, Kurnia mempertanyakan publikasi penghentian 36 perkara di tingkat penyelidikan. Menurut dia, publikasi tersebut tidak dikenal baik di Undang-undang (UU) KPK, UU Tipikor, maupun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Tentu publikasi semacam ini tidak lazim dan belum pernah terjadi di KPK. Sebab, keseluruhan perkara tersebut masih dimungkinkan dilanjutkan ke tingkat penyidikan jika di kemudian hari ditemukan bukti tambahan," tutup Kurnia. (Pon)

#ICW #KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Indonesia
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Bebizie Sri Mulyati diperiksa KPK sebagai saksi kasus Rita Widyasari. Ia ditanya soal honor menyanyi di Kalimantan Timur pada 2017-2018.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
Bebizie Diperiksa KPK soal Honor Nyanyi di Kaltim, Terkait Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Meta Description: KPK menyita emas 1,3 kg dan uang Rp 100 juta dari rumah pemeriksa pajak di Malang dalam pengembangan kasus restitusi pajak KPP Banjarmasin.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Sita Emas 1,3 Kg dan Rp 100 Juta dari Rumah Pemeriksa Pajak di Malang
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Eks Menag, Yaqut Cholil Qoumas, didakwa memperkaya diri Rp 4,8 miliar dari korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Jaksa Dakwa Gus Yaqut Perkaya Diri Rp 4,8 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan Rudy Tanoe sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos beras Kemensos tahun anggaran 2020 pada 11 Agustus 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 10 Agustus 2026
Sempat Tak Hadir, Rudy Tanoe Kembali Dipanggil KPK untuk Kasus Bansos Beras
Indonesia
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
KPK menggeledah tiga lokasi di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait kasus suap proyek. Penyidik menyita dokumen, barang elektronik, dan memeriksa delapan saksi untuk mendalami perkara.
Wisnu Cipto - Minggu, 09 Agustus 2026
KPK Geledah 3 Lokasi di Bengkulu, Bongkar Dugaan Suap Proyek Rejang Lebong
Bagikan