10 Ribu Buruh Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15-6-2022). ANTARA/Walda Marison/aa.
MerahPutih.com - Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023.
Tuntutan demo kali ini menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa akan dimulai pada pukul 9.30 hingga 12.00 WIB. Di mana massa aksi berasal dari Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Baca Juga:
DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan
"Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," kata Said Iqbal, yang dikutip Rabu (11/1).
Secara bersamaan, aksi juga akan dilakukan di beberapa kota industri di Indonesia. Antara lain di Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, dan Surabaya - Jawa Timur. Selain itu, aksi juga dilakukan di Banda Aceh - Aceh, Medan - Sumatera Utara, Palembang - Sumatera Selatan, Bengkulu, Batam - Kepulauan Riau, Balikpapan - Kalimantan Timur, Banjarmasin - Kalimantan Selatan.
"Termasuk di Ternate - Maluku Utara, Mataran - NTB, Makassar Sulawesi Selatan, Palu - Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur," papar dia.
Baca Juga:
KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan
Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Ada 9 inti permasalahan yang ada di dalam Perppu omnibus law Cipta Kerja, sebagai berikut;
1. Isu terkait dengan pengaturan upah minimum
2. Pengaturan outsourcing
3. Pengaturan uang pesangon
4. Pengaturan buruh kontrak
5. Pengaturan PHK
6. Pengaturan TKA
7 Pengaturan sanksi pidana
8. Pengaturan waktu kerja
9. Pengaturan cuti. (Asp)
Baca Juga:
Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Kurator Sritex Segera Lelang Aset Tanah dan Mesin, Janji Duit Buat Bayar Pesangon Buruh
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Gubernur Pramono Jawab Tuntutan Buruh soal Subsidi Upah Rp 200 Ribu
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Aksi Tolak UMP Jakarta 2026 Terus Berlanjut, Gubernur DKI Pramono Anung: Nominal Diputuskan dari Aspirasi Buruh dan Pengusaha
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
Aksi Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Tak Sesuai KHL