10 Ribu Buruh Turun ke Jalan Tolak Perppu Cipta Kerja
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15-6-2022). ANTARA/Walda Marison/aa.
MerahPutih.com - Puluhan ribu orang yang tergabung dalam Partai Buruh, Serikat Buruh, dan Serikat Petani bakal menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara pada tanggal 14 Januari 2023.
Tuntutan demo kali ini menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa akan dimulai pada pukul 9.30 hingga 12.00 WIB. Di mana massa aksi berasal dari Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek), Serang, Cilegon, Karawang, Purwakarta, dan Bandung Barat.
Baca Juga:
DPR akan Bahas Perppu Cipta Kerja Pekan Depan
"Jumlah peserta aksi diperkirakan lebih dari 10 ribu orang," kata Said Iqbal, yang dikutip Rabu (11/1).
Secara bersamaan, aksi juga akan dilakukan di beberapa kota industri di Indonesia. Antara lain di Bandung - Jawa Barat, Semarang - Jawa Tengah, dan Surabaya - Jawa Timur. Selain itu, aksi juga dilakukan di Banda Aceh - Aceh, Medan - Sumatera Utara, Palembang - Sumatera Selatan, Bengkulu, Batam - Kepulauan Riau, Balikpapan - Kalimantan Timur, Banjarmasin - Kalimantan Selatan.
"Termasuk di Ternate - Maluku Utara, Mataran - NTB, Makassar Sulawesi Selatan, Palu - Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan beberapa kota lain termasuk di Papua, Indonesia Timur," papar dia.
Baca Juga:
KSP Bantah Perppu Cipta Kerja Haruskan Libur Kerja Hanya Sehari Sepekan
Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut adalah fokus pada penolakan atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Aksi ini membawa satu isu, yaitu menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," tegasnya.
Ada 9 inti permasalahan yang ada di dalam Perppu omnibus law Cipta Kerja, sebagai berikut;
1. Isu terkait dengan pengaturan upah minimum
2. Pengaturan outsourcing
3. Pengaturan uang pesangon
4. Pengaturan buruh kontrak
5. Pengaturan PHK
6. Pengaturan TKA
7 Pengaturan sanksi pidana
8. Pengaturan waktu kerja
9. Pengaturan cuti. (Asp)
Baca Juga:
Pendapat Yusril Ihza Mahendra Terkait Pembentukan Perppu Cipta Kerja
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Begini Progres Revisi UU Ketenagakerjaan, Bakal Jadi Inisiatif DPR
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026