10 CCTV Terpasang! Pemprov DKI Siap Perang Total Melawan Parkir Liar di Tanah Abang

Petugas Dishub dan Satpol PP Jakarta Pusat tertibkan kendaraan yang parkir liar. (Foto: Dok. Pemkot Jakarta Pusat).
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serius menindak parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan memasang 10 kamera pengawas (CCTV).
Hingga Kamis (22/6), tujuh kamera sudah terpasang, dan satu lagi sedang dalam proses pemasangan. Rencananya, total ada 10 CCTV yang akan beroperasi pekan ini.
Baca juga:
Dukung Produk Lokal Geng Citayam Fashion Week Belanja Produk Lokal di Pasar Tanah Abang
"Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang (pekan ini)," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Kamis (22/5).
Kawasan Tanah Abang memang dikenal sebagai salah satu titik rawan parkir liar, bahkan terdapat juru parkir (jukir) yang mematok tarif hingga Rp 6.000. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan menindak tegas praktik parkir liar ini, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Baca juga:
Pramono Bakal Benahi Sistem Parkir di Jakarta, Pertimbangkan Bentuk BUMD Khusus
Pasal 62 Ayat 3 Perda tersebut memungkinkan penindakan berupa penguncian ban, penderekan, atau pencabutan pentil ban bagi kendaraan yang parkir sembarangan.
Gubernur telah memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan meminta dukungan dari petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), atau "pasukan oranye", untuk menertibkan parkir liar di lapangan.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kisah Kocak Staf DPR Gadungan: Janji Lolos Polisi, Uang Korban Dipakai Beli Barang Kampung Hingga Bayar Utang

DPRD DKI Jakarta Desak Audiensi Gubernur Soal Sistem Parkir dan Kejanggalan Target PAD Rp 100 Miliar

Pansus DPRD DKI Segel 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pajak hingga Rp70 Miliar per Tahun

DPRD DKI Minta Target Pendapatan Parkir Tercatat Jelas di APBD

Dishub DKI Respons Temuan Pansus Soal Parkir Liar di Lahan Pemprov, Potensi Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Tanggapi Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Pramono: Harus Ada yang Bertanggung Jawab

Parkir Liar Rugikan Pemprov DKI Jakarta Rp 37,8 Miliar, Pansus Minta Tindakan Hukum Tegas

Ada Parkir Liar 21 Tahun di Lahan Pemprov DKI, Kerugian Capai Rp 37,8 Miliar

Kendaraan Sekarang Bisa Parkir di Jalan Mayjen Sutoyo Cawang, hanya di Satu Lajur

Pramono Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Sudah Ada 2 Lokasi yang Disegel
