Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen

Senin, 23 Desember 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjamin beras premium maupun beras medium tak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

"(Beras) medium, premium, enggak kena, aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12 persen," kata Zulhas kepada wartawan, Senin (23/12).

Baca juga:

Beras Hingga RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya

Menurut Zulhas, PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai.

“Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar Zulhas

Ia juga menegaskan bahwa beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor).

“Contohnya beras yang diimpor dari Jepang (seperti beras shirataki),” jelas dia.

Baca juga:

Zulkifli Sebut Tidak Lagi Impor Beras, Jagung, Gula dan Garam di 2025

Kabar beras premium akan terkena PPN 12 persen berawal dari daftar barang yang terdampak kenaikan PPN yang dirilis pemerintah.

Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, tarif tak berlaku untuk semua barang.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan