Zulhas Pastikan Beras Premium dan Medium Aman dari PPN 12 Persen
Ilustrasi (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjamin beras premium maupun beras medium tak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.
"(Beras) medium, premium, enggak kena, aman. Tidak ada kena pajak apapun yang 12 persen," kata Zulhas kepada wartawan, Senin (23/12).
Baca juga:
Beras Hingga RS Premium Kena Kenaikan PPN 12%, Ini Daftarnya
Menurut Zulhas, PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai.
“Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," ujar Zulhas
Ia juga menegaskan bahwa beras yang dikenai PPN 12 persen adalah beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri (impor).
“Contohnya beras yang diimpor dari Jepang (seperti beras shirataki),” jelas dia.
Baca juga:
Zulkifli Sebut Tidak Lagi Impor Beras, Jagung, Gula dan Garam di 2025
Kabar beras premium akan terkena PPN 12 persen berawal dari daftar barang yang terdampak kenaikan PPN yang dirilis pemerintah.
Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11 menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang. Namun, tarif tak berlaku untuk semua barang.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Indonesia Surplus Beras 3,5 Juta Ton, DPR Ingatkan Jangan Abaikan Petani
Kementan Janji Serap 4 Juta Ton Gabah Petani di 2026
Pemerintah Bersiap Ekspor Beras Setelah Swasembada
Bulog Tiru Program BBM Pertamina, Harga Beras Sama Se-Indonesia
Pemerintah Perpanjang Stabilisasi Harga Beras Sampai Akhir Januari 2026
Jelang Ramadan, Bulog Pastikan Stok Beras dan Minyak Goreng di Aceh Aman
Negara Rugi Rp 4 T, Menkeu Purbaya Mau Gerebek Perusahaan Baja China Curangi PPN
Indonesia Swasembada Pangan, DPR Ingatkan Pemerintah Dompet Petani Juga Harus 'Tebal'
Surplus Beras Nasional Naik 243%, HPP Gabah Kering Panen Tetap Rp 6.500/kg
Indonesia Capai Swasembada Beras per Akhir 2025, Prabowo: Cadangan Tertinggi Sepanjang Sejarah