Yusril Sebut Surat Menkumham ke Agung Laksono Bukan Tindakan Hukum
Selasa, 10 Maret 2015 -
MerahPutih Politik - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut surat pengesahan susunan kepengurusan DPP Golkar yang diketuai Agung Laksono dari Menteri Hukum dan HAM Yosana H Laoly merupakan tindakan kekuasaan alias bukan tindakan hukum. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)
"Tindakan Menkumham Yasona Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril Ihza kepada Merahputih.com, Selasa (10/3).
Menurut Yusril Ihza, Mahkamah Partai Golkar sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa dalam menyelesaikan perseteruan dua kubu, yakni hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)
"Sementara kubu Munas bali, ARB cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat," pungkas Yusril. (hur)