Yusril Sebut Surat Menkumham ke Agung Laksono Bukan Tindakan Hukum
Kuasa hukum Golkar versi Munas Bali Yusril Ihza Mahendra (kanan) bersama rekannya mendengarkan putusan pengadilan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/2). (Foto: Antarafoto/David Muharmansyah)
MerahPutih Politik - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyebut surat pengesahan susunan kepengurusan DPP Golkar yang diketuai Agung Laksono dari Menteri Hukum dan HAM Yosana H Laoly merupakan tindakan kekuasaan alias bukan tindakan hukum. (Baca: Agung Laksono Gerak Cepat Urus Golkar)
"Tindakan Menkumham Yasona Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan memberi isyarat akan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar kubu Agung adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum," kata Yusril Ihza kepada Merahputih.com, Selasa (10/3).
Menurut Yusril Ihza, Mahkamah Partai Golkar sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa dalam menyelesaikan perseteruan dua kubu, yakni hasil Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie dan hasil Munas Ancol pimpinan Agung Laksono. (Baca: Idil Akbar: Konflik Golkar Berujung Perpecahan)
"Sementara kubu Munas bali, ARB cs sedang mengajukan gugatan ke PN Jakarta Barat," pungkas Yusril. (hur)
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Santer Isu Reshuffle Kabinet Usai Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI, Demokrat dan Golkar Serahkan ke Prabowo
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK
Eks Golkar Adies Kadir Jadi Hakim MK, Bahlil: Kami Wakafkan ke Negara
Dipilih Jadi Hakim MK, Golkar Umumkan Adies Kadir Bukan Lagi Kader
WNI Gabung Tentara Asing, Yusril Tegaskan Status Kewarganegaraan tak Hilang Otomatis
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Prabowo Instruksikan Yusril dan Menkum Bikin UU Tangkal Propaganda Asing
Golkar Beri Sinyal Dukung Kepala Daerah Dipilih Anggota DPRD, Sebut Lebih Demokratis, Beda dengan Orde Baru
Golkar Sebut Biaya Pilkada Langsung Berpotensi Merusak Kualitas Demokrasi