Yusril: HTI Akan Ajukan Uji Materi Perppu Ormas

Rabu, 12 Juli 2017 - Yohannes Abimanyu

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, Yusril menganggap Perppu Ormas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Yusril menilai, kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perpu No 2 Tahun 2017 adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum.

"Karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya," ujarnya dalam keterangan yang diterima merahputih.com, Rabu (12/7).

Menurut Yusril, langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.

"Karena Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," pungkas Yusril.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak akan mencedrai ormas Islam.

"Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam. Tidak diarahkan untuk mencederai keberadaan Ormas Islam," ujar Wiranto di Kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).

Menurut Wiranto, keliru bila ada anggapan yang memandang Perppu tersebut ditujukkan untuk mendiskreditkan umat Islam.

"Apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," jelasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait berikut ini: Pemuda Ansor Bali Dukung Pembubaran HTI

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan