Yusril: HTI Akan Ajukan Uji Materi Perppu Ormas
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra (kiri) bersama Pakar Hukum Tata Negara Zain Badjeber (kedua kiri). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pihaknya akan mengajukan permohonan uji materi atas Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Ormas No 17 Tahun 2013 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya, Yusril menganggap Perppu Ormas tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yusril menilai, kewenangan absolut pemerintah untuk secara sepihak membubarkan ormas sebagaimana diatur dalam Perpu No 2 Tahun 2017 adalah bertentangan dengan prinsip negara hukum.
"Karena kebebasan berserikat adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Norma undang-undang yang mengatur kebebasan itu tidak boleh bertentangan dengan norma UUD yang lebih tinggi kedudukannya," ujarnya dalam keterangan yang diterima merahputih.com, Rabu (12/7).
Menurut Yusril, langkah yang ditempuh HTI akan disusul oleh beberapa ormas lain, yang sama-sama menganggap Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air.
"Karena Perppu ini membuka peluang untuk pemerintah berbuat sewenang-wenang membubarkan ormas yang secara secara subyektif dianggap Pemerintah bertentangan dengan Pancasila, tanpa melalui proses peradilan," pungkas Yusril.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas) tidak akan mencedrai ormas Islam.
"Perppu ini tidak bermaksud mendiskreditkan Ormas Islam. Tidak diarahkan untuk mencederai keberadaan Ormas Islam," ujar Wiranto di Kantor Menko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurut Wiranto, keliru bila ada anggapan yang memandang Perppu tersebut ditujukkan untuk mendiskreditkan umat Islam.
"Apalagi masyarakat Muslim yang merupakan mayoritas penduduk di Indonesia," jelasnya. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Pemuda Ansor Bali Dukung Pembubaran HTI
Bagikan
Berita Terkait
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik