Wong Chi Ping Gembong Penyelundupan Sabu 862 Kg Dihukum Mati
Jumat, 13 November 2015 -
MerahPutih Hukum - Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) yang dipimpin Hakim Ketua M Arifin menjatuhkan hukuman mati terhadap bandar narkoba Wong Chi Ping alias Surya Wijaya dengan barang bukti narkotika sabu hampir satu ton. Wong hanya bisa terdiam pasrah.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua M Arifin saat membacakan putusan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Jumat (13/11).
Hakim menyatakan Wong Chi Ping terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana serta pemufakatan jahat dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 862 kg. Hakim menilai tidak ada satu pun pembelaan yang bisa digunakan untuk meringankan hukuman terhadap Wong.
"Pidana yang dijatuhkan bukan merupakan tindakan balas dendam tetapi tindakan hukum yang bersifat mendidik atau edukatif yang didasarkan pada keadilan," katanya.
Majelis Hakim menilai hal memberatkan antara lain terdakwa melakukan kejahatan luar biasa karena tidak hanya dapat menimbulkan dampak pada pelaku tetapi juga meracuni generasi Indonesia serta mengancam keselamatan bangsa dan negara Indonesia.
Wong Chi Ping dan delapan rekannya, yakni Ahmad Salim Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika melanggar pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kesembilan terdakwa divonis dengan hukuman beragam. Awalnya, jaksa menuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati, namun hanya dua terdakwa yang divonis hakim sesuai tuntutan jaksa.
Berikut vonis kepada 9 terdakwa mati komplotan Wong Chi Ping:
1. Wong Chi Ping dihukum mati
2. Ahmad Salim Wijaya dihukum mati
3. Siu Cheuk Fung dihukum seumur hidup
4. Tan See Ting dihukum seumur hidup
5. Tam Siu Liung dihukum seumur hidup
6. Sujardi dihukum 20 tahun
7. Syarifuddin divonis 18 tahun
8. Cheung Hon Ming divonis 20 tahun
9. Andika divonis 15 tahun
Tangkapan ini disebut-sebut yang terbesar sepanjang BNN berdiri, bahkan Indonesia dan Asia. Wong tertangkap di awal 2015, di daerah Kalideres, Jakarta Barat.
Wong dan komplotannya menyelundupkan 862 kg sabu dari Malaysia-Jakarta lewat jalur laut lewat Kepulauan Seribu pada awal 2015.
Sabu itu berpindah dari sebuah kapal di Kepulauan Seribu ke kapal kecil dan diteruskan ke Dadap, Tangerang lalu dibawa ke Cengkareng.
BACA JUGA: