WNA yang Masuk ke Indonesia Kini Wajib Sudah Divaksin COVID-19

Minggu, 04 Juli 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi COVID-19.

"Mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif COVID-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata Juru Bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (4/7).

Baca Juga:

Tingkat Penurunan Kemiskinan Rendah, Gerindra: Karena Diisi Tenaga Kerja Asing

Sementara itu, pengecualian sertifikat vaksinasi diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktik hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain. Hal itu disampaikan Jodi mengutip pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Masih mengutip pernyataan Menko Luhut, Jodi menuturkan untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia namun belum mengantongi kartu vaksin, harus terlebih dahulu menunjukkan PCR negatif COVID-19 sebelum kedatangan.

Setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, mereka akan langsung mendapatkan vaksinasi. "Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI, akan menjalani karantina selama delpaan hari dengan dua kali tes PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke-7," jelas Jodi.

Ilustrasi: Warga India tiba di Indonesia. (Foto: Antara)

Sesuai arahan Kementerian Kesehatan, batas karantina 8 hari diberikan dengan pertimbangan:

1. Dibutuhkan pengetatan masa karantina pelaku perjalanan internasional sebagai bentuk peningkatan kewaspadaan menghadapi variant of concern.

2. Median inkubasi virus SARS-CoV-2 varian Delta dan Alpha adalah 4 hari. Maka, masa karantina 8 hari berarti mencakup dua kali lipat median masa inkubasi virus tersebut.

3. Karantina 8 hari dilakukan dengan kombinasi entry & exit testing RT-PCR yang dilakukan pada saat ketibaan pelaku perjalanan (hari pertama) dan diulang pada hari ke-7.

4. Entry testing dilakukan untuk mendeteksi sedini mungkin potensi penularan dari pelaku perjalanan.

Baca Juga:

Kritik Kebijakan BBM Hingga Tenaga Kerja Asing, Gerindra: Jokowi Tidak Berpihak Pada Rakyat

5. Exit testing dilakukan pada hari ke-7 untuk menunggu masa inkubasi virus, sebagai antisipasi virus belum terdeteksi pada tes pertama.

6. Kombinasi karantina dan entry-exit testing (hari ke-1 dan ke-7) dapat mencegah penularan pasca karantina, dengan probabilitas penularan < 0,25 persen.

7. Implementasi karantina pelaku perjalanan perlu dilakukan dengan disiplin dan ketat, agar tidak terjadi penularan di masa karantina. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan