MerahPutih.com - Warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial DJR (laki-laki, 53 tahun) meninggal dunia di ruang detensi atau tahanan Kantor Imigrasi Depok.
DJR diamankan Imigrasi Depok dalam rangka pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran izin tinggal sejak Senin 20 April 2026 kemarin lusa.
“Pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 15.45 WIB, petugas menerima laporan adanya kecurigaan terhadap kondisi deteni yang berada di dalam kamar mandi ruang detensi," kata Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah, saat dikonfrimasi media, Rabu (22/4).
Baca juga:
Imigrasi Gagalkan Keberangkatan Haji Ilegal, Yusri Ingatkan Patuhi Aturan
Ditemukan Sudah Tidak Sadarkan Diri
Atas kejadian itu, Kepala Kantor Imigrasi Depok menyampaikan duka cita yang mendalam. “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya DJR," ungkapnya, dilansir Antara.
Menurut dia, DJR saat ditemukan petugas sudah dalam kondisi tak sadarkan diri. Petugas kemudian melakukan pengecekan awal, namun tidak ditemukan respons.
Untuk memastikan kondisi pria Inggris itu, petugas segera melakukan tindakan pembukaan paksa pintu kamar mandi.
Setelah pintu berhasil dibuka, petugas segera berkoordinasi dengan kepolisian dan fasilitas kesehatan untuk penanganan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, DJR dinyatakan telah meninggal dunia.
Baca juga:
DPR Soroti WNA Bermasalah, Pengawasan Imigrasi Dinilai Masih Lemah
Imigrasi Depok Siap Bertanggung Jawab
Irvan memastikan proses penanganan kasus kematian DJR dilakukan secara profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Imigrasi juga telah dan akan terus berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Perwakilan Pemerintah Inggris dan Keluarga di Indonesia guna memastikan komunikasi yang baik serta penanganan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk menangani peristiwa ini secara profesional dan bertanggung jawab," tandas orang nomor satu di Imigrasi Depok itu. (*)