MerahPutih.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Indonesia mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinisial AP (39).
WNA Rusia itu kedapatan melakukan aktivitas publikasi ilegal terkait menyiarkan aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.
Baca juga:
Ada Kericuhan di Aceh dan Papua Tengah, Menko Polkam Ingatkan Simbol Negara Wajib Dihormati
Langgaran Aturan Visa Wisatawan
Dikutip Rabu (26/8), Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan tindakan AP tidak sesuai dengan izin visa kunjungan wisata yang dikantonginya.
AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 dengan visa kunjungan yang berlaku hingga 31 Agustus 2026. Namun dilansir dari Antara, aktivitasnya di Papua dinilai menyimpang dari tujuan wisata.
Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan,
Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko, di Jakarta.
Baca juga:
Dinas-Dinas Pemkab Puncak Papua Dibakar Massa Imbas Ricuh Dana Desa
Terpantau 10 Kali Kunjungi Papua dari 2024-2026
Catatan keimigrasian menunjukkan AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua dalam kurun waktu 2024–2026, dengan intensitas kunjungan yang semakin meningkat.
Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam dan budaya Papua serta memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan sebelumnya.
Namun, dalam kunjungan terbarunya, AP justru berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.
Dokumentasi yang diambil AP itu telah dipublikasikan di akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.
Tabel – Kronologi Aktivitas WNA Rusia AP di Papua 2024-2026
| Tahun | Aktivitas di Papua | Catatan Keimigrasian | Status Visa |
|---|---|---|---|
| 2024 | Kunjungan wisata awal | 2 kali kunjungan | Visa kunjungan |
| 2025 | Intensitas meningkat | 5 kali kunjungan | Visa kunjungan |
| 2026 | Publikasi demo KNPB Wamena | 3 kali kunjungan | Visa kunjungan (hingga 31 Agustus) |
Baca juga:
Keracunan MBG di Papua & Semarang, Menkes Akui Temuan Bakteri di Menu
Publikasi AP Picu Sorotan Dunia Internasional
Hendarsam menegaskan keberadaan AP dalam aksi demo di Papua itu sempat muncul dalam unggahan media sosial yang membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.
“Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak,” tandas orang nomor satu di Imigrasi RI itu. (*)