WNA dari UK, Norwegia dan Denmark Dilarang Masuk Indonesia
Senin, 20 Desember 2021 -
MerahPutih.com - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron. Yakni dengan menambah larangan bagi Warga Negara Asing (WNA) dari tiga negara untuk masuk ke Indonesia.
Awalnya, WNA dari 11 negara dilarang masuk ke Indonesia. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari
“Mengikuti perkembangan yang terjadi, pemerintah akan menambah UK, Norwegia dan Denmark. Dan menghapus hongkong dalam daftar tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (20/12).
Luhut menegaskan penambahan tiga negara ini karena mengikuti perkembangan kasus omicron di masing-masing tiga negara tersebut.
Baca Juga:
Varian Omicron Bisa Saja Terdeteksi dari Orang Tanpa Riwayat Perjalanan Luar Negeri
Pemerintah akan terus melakukan monitoring terhadap tiga negara tersebut.
"Kalau banyak negara lain yang menyebar makin parah ya kita akan menyesuaikan,” terangnya.
Baca Juga:
Warga Diminta Tak Keluar Negeri, Luhut: Liburanlah ke Bali-Bandung
Luhut menyatakan bahwa saat ini omicron sudah masuk ke puluhan negara. Sementara di Indonesia sendiri, kata Luhut, sudah cukup baik melakukan antisipasi terhadap varian tersebut.
“Makin banyak negara yang makin masuk. Sudah 90 negara termasuk Indonesia. Dan respon kita sampai hari ini masih cukup bagus,” pungkasnya. (Knu)