PPKM Level 3 Batal Saat Nataru, Karantina Dari Luar Negeri Tetap 10 Hari


Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penanganan pandemi di Indonesia, diklaim menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah. Sejauh ini, angka kasus konfirmasi COVID-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.
Berdasarkan asessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen atau 12 kabupaten/kota dari total wilayah di Jawa-Bali.
Baca Juga:
Pemerintah Batal Terapkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru
Dengan kondisi tersebut, pemerintah akhirnya memutuskan tidak menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah tetapi dengan beberapa pengetatan.
"Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia," kata Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali dalam keteranganya di Jakarta.
Luhut menegaskan, penerapan PPKM selama periode libur Nataru mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini dan perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Luhut memastikan, syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan.

Pemerintah, lanjut ia, akan melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Tetapi, disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakan.
"Semua pihak perlu meningkatkan kewaspadaan munculnya virus varian baru jenis Omicron yang sudah dikonfirmasi di beberapa negara," katanya seperti dilansir maritim.go.id. (Knu)
Baca Juga:
Pemerintah Tengah Siapkan Vaksin Booster Berbasis PBI dan Non-PBI
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menteri Keuangan Pastikan Ada Stimulus Buat Dongkrak Daya Beli Saat Natal dan Tahun Baru 2026

Warner Bros Bikin Film Perjalanan Santa Menghilang pada Malam Natal

Amalan Yang Bisa Dilakukan Saat 1 Muharram, Pergantian Tahun Untuk Perbaiki Diri

Demokrat Gelar Perayaan Puncak Natal 21 Januari 2025, Ini Rangkaiannya

Penumpang Kereta Kelas Ekonomi Terbanyak selama Nataru 2025, Harga Murah jadi Alasan

10 Stasiun Kereta Api Terpadat Nataru 2025, Pasar Senen Juaranya

Selama Nataru Penyaluran BBM Alami Lonjangan, Avtur Nai 5,81 Persen

9,24 Juta Orang Pilih Pakai Pesawat Saat Liburan Nataru, Ini 2 Faktor Tingginya Penumpang

Menilik Wisata Penghujung Libur Nataru 2025 di Taman Margasatwa Ragunan

Arus Balik di Terminal Kalideres Diprediksi Terjadi Akhir Pekan Ini
