William PSI Terancam Dipecat

Selasa, 05 November 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi mengatakan pihaknya bakal mengadakan rapat pembahasan mengenai laporan warga Tanjung Priok, Sugiyanto kepada anggota DPRD DKI, William Aditya Sarana terkait dugaan pelanggaran kode etik DPRD.

Untuk anggota Badan Kehormatan (BK) sendiri memiliki sembilan anggota yang diisi oleh satu orang perwakilan dari masing-masing Fraksi di DPRD DKI.

Baca Juga

Dilaporkan ke BK DPRD DKI, William PSI Dituding Berikan Opini Negatif ke Anies

"Satu orang mewakili satu Fraksi. Nanti kan berarti Fraksi yang dilaporkan juga ada di dalamnya," kata Achmad di Jakarta, Selasa (5/11).

Nantinya, kata Achmad, kesembilan orang KB itu yang mengkaji ataupun membahas apakah laporan yang dilayangkan Sugiyanto terhdap William melanggar kode etik atau tidak.

"Kita sepakati bersama hasilnya kayak apa setelah kesepakatan dari 9 anggota itu. Jadi kita bisa menentukan, oh ini melanggar pasal ini, nanti hasilnya," papar dia.

William Aditya Sarana
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, William Aditya Sarana. Foto: DPP PSI

Achmad menuturkan, pihaknya tak bisa memastikan perkara dugaan kode etik tersebut bisa diputuskan secara cepat. Mengingat dalam pembahasan akan pebedaan pendapat.

Tapi kata Achmad, keputusan dugaan kasus itu kewenangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

Baca Juga

PKS: Kekosongan Wagub DKI Penyebab Anggaran Ajaib Lem Aibon dan Bolpoi

"Tergantung rapatnya kayak apa. Kalau tak ada perbedaan yang meruncing, mungkin cepat. Tetapi juga itu kewenangannya ada pada pimpinan Dewan. BK memproses, setelah itu melaporkan hasilnya dan merekomendasikan pada pimpinan Dewan," paparnya.

Di samping itu, menurut Achmad, ada sanksi yang bisa menjerat William bila terbukti melanggar. Namun, lanjutnya, harus melakukan pengkajian secara matang di dalam rapat anggota BK DPRD DKI.

"Sanksi bisa teguran lisan, teguran tertulis, dan ada pemberhentian kalau melanggar betul, yang luar biasa. Tapi gak semudah itu. Saya sih berharap tidak ada teguran-teguran," kata Achmad

Seperti diketahui, Senin (4/11) kemarin warga Tanjung Priok bernama Sugiyanto mendatangi DPRD DKI Jakarta untuk melaporkan anggota Fraksi PSI, William Aditya Sarana ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

William dilaporkan Sugiyanto karena diduga melanggar etik DPRD yang mempostingan kejanggalan usulan anggaran seperti lem aibon Rp 82,8 miliar, bolpoin Rp 123 miliar di forum tidak resmi melalui media sosial.

"Sikap yang bersangkutan justru menimbulkan opini negatif kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang seolah-olah dianggap tidak transparan," kata Sugiyanto

Baca Juga

PSI Sekak Anies: Kalau Nggak Ngeles, Penjara Penuh

BK bisa menggunakan Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Dalam pasal 27 ayat (1) peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat. Sedangkan pada ayat (2) ditegaskan, usulan dan pendapat disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPRD. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan