Website PN Jakarta Pusat Dibajak, Muncul Gambar Lutfi Alfiandi

Kamis, 19 Desember 2019 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah diretas oleh hacker pada Kamis (19/12). Halaman web http://pn-jakartapusat.go.id/ berubah menjadi gambar seorang anak muda memakai seragam sekolah sambil membawa bendera merah putih.

Sontak hal itu mengingatkan kita pada kasus penangkapan Dede Lutfi Alfiandi seorang siswa STM yang saat itu tergabung dalam massa demonstran menolak sejumlah RUU kontroversial dan RUKUHP di gedung DPR RI beberapa bulam silam.

Baca Juga:

KPK Periksa Mantu Eks Sekretaris Mahkamah Agung

Ilustrasi itu hendak menjelaskan sebuah keridakadilan dari pemerintah yang notabene sulit tersentuh kritikan dari masyarakat Indonesia yang merasa dikhianati atas rencana RUKUHP dan RUU kontroversial tersebut.

Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)
Tangkapan layar situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diretas oleh pendukung Luthfi Alfiandi, Kamis (19/12/2019). (ANTARA/ Livia Kristianti)

Ilustrasi tersebut bertuliskan keterangan "respect for STM" dan keterangan "tertangkap berorasi dihukum penjara. Korupsi berjuta masih berkuasa."

Lutfi sendiri saat ini telah menjalani sidang perkara dalam kasus tersebut.

Pihak kepolisian yang menjadi saksi dalam perkara itu menyebutkan, saat melakukan pengamanan pada 30 September 2019 lalu pihak Bhyangkara dilempar batu oleh para demonstran yang digawangi siswa STM se-Jabodetabek, termasuk salah satunya Dede Lutfiandi.

Baca Juga:

Polisi Siapkan Contraflow saat Puncak Arus Mudik Natal-Tahun Baru

Masih dalam persidangan, atas tuduhan dilayangkan pihak kepolosian tersebut. Lutfi membantah keras dirinya yang melepar batu kepada petugas yang mengamankan jalannya unjuk rasa.

Dukungan netizen di media sosial. (Foto: Screenshot Twitter)
Dukungan netizen di media sosial. (Foto: Screenshot Twitter)

Sebab, lutfi telah menjnggalkan arena demonstasi sebelum Adzan Magrib berkumandang.

Atas tuduhan tersebut Lutfi didakwa melawan polisi pada saat aksi 30 September 2019. Lutfi, disebut jaksa, melakukan kekerasan kepada polisi yang berjaga di depan gedung DPR.

Akibat perbuatan itu, Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP. (Knu)

Baca Juga:

Kolaps di Pesawat, Jantung Adian Naputupulu Ternyata Sudah Pasang 5 Ring

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan