Wasekjen DPP Golkar Jadi Saksi Laporan Roger
Kamis, 12 Maret 2015 -
MerahPutih Kriminal- Wakil Sekjen DPP Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Dr Ali Mochtar Ngabalin, M.Si, didampingi kuasa hukumnya, Eggi Sudjana, mendatangi Polda Metro Jaya, Kamis (12/3). Kedatangannya untuk klarifikasi sebagai saksi tuduhan adanya pengeroyokan yang dilakukan Roy, putra Yorris Raweyai.
"Saya sudah jelaskan bahwa kondisi awal saudara Ali yang diserang atau dipukul di depan teman-teman. Jadi ketika teman-teman bereaksi ada satu konsekuensi logis yang itu bukan kategori pengeroyokan. Akhirnya mesti ada pengeroyokan juga sebagai terlapor," ungkap Eggi Sudjana kepada merahputih.com.
Menurut Eggi, pihaknya sangat menghormati proses hukum itu. Namun demikian laporan Ali Mochtar juga harus diproses. Karena Ali yang menjadi korban pengeroyokan. Ini fakta hukum. (Baca: Sahkan Kubu Agung Laksono, Agus Gumiwang Apresiasi Kemenkumham)
Eggi menjelaskan bahwa Yorris merupakan sahabatnya dan sahabat Ali. Sekarang ini yang ia kedepankan adalah perdamaian. Namun bila dari pihak lawan tidak ingin perdamaian maka akan ada perlawanan.
"Kita adalah satu Nusa dan Bangsa jangan membuat keributan yang sifatnya tidak berprinsip.
Ia mengatakan, menurut pemahamannya, orang yang melapor harus diproses dahulu, jangan dilaporkan. Intinya pemeriksaan Ali Mochtar hanya sebagai saksi (gms)