Wartawan Gadungan Tuduh Korban yang bersama Wanita di Hotel sebagai Jaksa, Minta Bayaran Rp 30 Juta agar Tidak Memviralkan
Rabu, 12 Februari 2025 -
MerahPutih.com - Polisi mengungkap modus wartawan gadungan yang memeras pria berinisial SA (42). Pemerasan terjadi setelah para pelaku melihat SA keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang perempuan berinisial D.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat SA dan D tiba di hotel pada Kamis (30/1) pukul 15.30 WIB.
Korban keluar dari hotel bersama D dan langsung menuju kendaraannya. Pada saat keluar parkir, ada dua kendaraan yang keluar terlebih dahulu. Dan pada saat itu, korban SA merasa curiga.
“Namun, korban hanya melihat saja,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (12/2).
Selanjutnya, SA menurunkan D di restoran cepat saji yang berlokasi tidak jauh dari hotel. Saat itu, SA melihat mobil yang sebelumnya mendahuluinya juga ikut berhenti.
Baca juga:
Namun, korban tidak menaruh curiga dan melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul 18.30 WIB. Saat sedang memarkirkan kendaraan, tiba-tiba datang beberapa orang ke tempat parkiran SA. Mereka mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.
Usai ancaman itu, korban bersama tujuh orang pria menuju sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua SA. Sesampainya di warung, pelaku memperlihatkan sebuah foto kendaraan korban yang sedang terparkir di hotel.
Mereka mengaku dari wartawan dan siap memviralkan. Korban kembali bertanya maksud dari semua ini.
“Salah satu laki laki berkata, ‘kami sudah mengantongi identitas abang. Abang kan jaksa’, dan korban jawab, ‘bukan’, dan dijawab lagi oleh laki-laki tersebut, ‘jangan bohonglah sama kami’,” ungkap Ade Ary.
Para pelaku meminta uang dan mengatakan dari 30 media.
“‘Biasanya per media Rp 30 juta’, dan korban jawab kembali, ‘tidak ada, namun kalau mau Rp 3 juta’,” ujar Ade Ary menirukan ucapan pelaku.
Baca juga:
Dalam keadaan panik, SA menunjukkan ponselnya dan menunjukan saldo tabungan sebesar Rp 10,3 juta. Korban menawarkan tabungannya itu, namun, para pelaku menolak.
“Salah satu laki-laki berkata, ‘ya sudah, Rp 10 juta sekarang, sisanya Rp 20 juta tiga minggu lagi’. Korban menjawab, ‘ya sudah, mana nomor rekeningnya’,” tutur Ade Ary.
Dalam keadaan panik, korban mengirimkan uang senilai Rp 10 juta kepada pelaku. Setelah itu para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.
Polisi akhirnya menangkap enam wartawan gadungan di lokasi berbeda-beda pada Jumat (7/2). Mereka adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MZ (52), dan JP (43). (Knu)