Wartawan Gadungan Tuduh Korban yang bersama Wanita di Hotel sebagai Jaksa, Minta Bayaran Rp 30 Juta agar Tidak Memviralkan

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 12 Februari 2025
Wartawan Gadungan Tuduh Korban yang bersama Wanita di Hotel sebagai Jaksa, Minta Bayaran Rp 30 Juta agar Tidak Memviralkan

Gedung Polda Metro Jaya. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi mengungkap modus wartawan gadungan yang memeras pria berinisial SA (42). Pemerasan terjadi setelah para pelaku melihat SA keluar dari salah satu hotel di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, bersama seorang perempuan berinisial D.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat SA dan D tiba di hotel pada Kamis (30/1) pukul 15.30 WIB.

Korban keluar dari hotel bersama D dan langsung menuju kendaraannya. Pada saat keluar parkir, ada dua kendaraan yang keluar terlebih dahulu. Dan pada saat itu, korban SA merasa curiga.

“Namun, korban hanya melihat saja,” ujar Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (12/2).

Selanjutnya, SA menurunkan D di restoran cepat saji yang berlokasi tidak jauh dari hotel. Saat itu, SA melihat mobil yang sebelumnya mendahuluinya juga ikut berhenti.

Baca juga:

Awas, Sindikat Wartawan Gadungan Kerap ‘Stay’ di Hotel-hotel untuk Peras Korban yang Tengah ‘Check In

Namun, korban tidak menaruh curiga dan melanjutkan perjalanan menuju rumah orang tuanya di Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada pukul 18.30 WIB. Saat sedang memarkirkan kendaraan, tiba-tiba datang beberapa orang ke tempat parkiran SA. Mereka mengancam akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Usai ancaman itu, korban bersama tujuh orang pria menuju sebuah warung yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua SA. Sesampainya di warung, pelaku memperlihatkan sebuah foto kendaraan korban yang sedang terparkir di hotel.

Mereka mengaku dari wartawan dan siap memviralkan. Korban kembali bertanya maksud dari semua ini.

“Salah satu laki laki berkata, ‘kami sudah mengantongi identitas abang. Abang kan jaksa’, dan korban jawab, ‘bukan’, dan dijawab lagi oleh laki-laki tersebut, ‘jangan bohonglah sama kami’,” ungkap Ade Ary.

Para pelaku meminta uang dan mengatakan dari 30 media.

“‘Biasanya per media Rp 30 juta’, dan korban jawab kembali, ‘tidak ada, namun kalau mau Rp 3 juta’,” ujar Ade Ary menirukan ucapan pelaku.

Baca juga:

Oknum Wartawan Gadungan Peras Korban ‘Check In’ dengan Perempuan di Hotel, Sampai Ancam Beritakan di Puluhan Media

Dalam keadaan panik, SA menunjukkan ponselnya dan menunjukan saldo tabungan sebesar Rp 10,3 juta. Korban menawarkan tabungannya itu, namun, para pelaku menolak.

“Salah satu laki-laki berkata, ‘ya sudah, Rp 10 juta sekarang, sisanya Rp 20 juta tiga minggu lagi’. Korban menjawab, ‘ya sudah, mana nomor rekeningnya’,” tutur Ade Ary.

Dalam keadaan panik, korban mengirimkan uang senilai Rp 10 juta kepada pelaku. Setelah itu para pelaku meninggalkan tempat kejadian perkara.

Polisi akhirnya menangkap enam wartawan gadungan di lokasi berbeda-beda pada Jumat (7/2). Mereka adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MZ (52), dan JP (43). (Knu)

#Wartawan Gadungan #Polda Metro Jaya #Kasus Pemerasan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK memperpanjang masa penahanan Silmy Karim dan tujuh tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA selama 40 hari untuk melengkapi alat bukti dan penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 Juni 2026
KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim dan 7 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Indonesia
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan dr. Tifa dilimpahkan ke Kejari Jaksel. Hal itu terkait babak baru kasus ijazah Jokowi.
Soffi Amira - Senin, 22 Juni 2026
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Indonesia
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo yaitu Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Jumat, 19 Juni 2026 pagi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Kapolri Pastikan Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur Hukum
Indonesia
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya tangkap Roy Suryo dan dr Tifa karena berkas kasus ijazah Jokowi dinyatakan lengkap. Keduanya diperiksa kesehatan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Polda Metro Jaya: Roy Suryo dan dr Tifa Dicek Kesehatan Sebelum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Indonesia
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Kemunculan Roy Suryo sebagai narasumber di sejumlah stasiun televisi merupakan hak konstitusionalnya.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Kecewa Roy Suryo Ditangkap, Pengacara: Hukum Tunduk pada Atensi
Indonesia
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya jelaskan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus ijazah Jokowi. Penangkapan disebut bagian dari proses hukum P21, bukan vonis.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Akhirnya, Polda Metro Jaya Buka Suara Alasan Penangkapan dr Tifa dan Roy Suryo
Indonesia
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Dokter Tifa dikabarkan ditangkap di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Dr Tifa Ditangkap Polisi, Ikut Ujian Doktor FK UI di Polda Metro Jaya
Indonesia
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Roy Suryo dan dr Tifa dikabarkan ditangkap penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan hoaks ijazah Jokowi. Polisi masih belum memberikan keterangan resmi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Kasus Hoaks Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Dr Tifa Dikabarkan Diamankan Polda Metro Jaya
Indonesia
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Eksekusi eks Hotel Sultan di Blok 15 GBK resmi dimulai. Sebanyak 3.161 personel diterjunkan untuk mengamankan proses pengosongan berdasarkan penetapan PN Jakarta Pusat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
Eksekusi Eks Hotel Sultan di GBK Dimulai, Ribuan Personel Polisi Dikerahkan
Indonesia
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Pengamanan dilakukan untuk memastikan kegiatan penyampaian pendapat berlangsung aman, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Jaga Demo Serentak, Polda Metro Larang Anggotanya Bawa Senjata Api dan Harus Humanis
Bagikan