Warga Papua Bisa Gugat Pemerintah Terkait Pembatasan Internet

Selasa, 03 September 2019 - Zaimul Haq Elfan Habib

MerahPutih.com - Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai, pembatasan internet di Papua adalah langkah keliru. Apalagi pembatasan dilakukan dalam waktu yang lama.

Menurutnya, alasan tak tepatnya pembatasan internet ini karena bisa merugikan hak warga dalam mendapatkan informasi.

Baca Juga:

Kemenkominfo Perpanjang Pembatasan Internet di Papua

"Karena mendapatkan informasi valid dan memadai bagian dari hak warga," kata Trubus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (3/9).

Media Sosial. (Pixabay/LoboStudioHamburg)
Media Sosial. (Pixabay/LoboStudioHamburg)

Tak hanya itu, Pengajar dari Universitas Trisakti ini menambahkan, para pekerja yang mengandalkan penghasilan dari media sosial dan internet juga terhambat.

"Seperti ojol, bisnis jadi mati. Dampaknya bisa ke ekonomi. Birokrasi tak bisa berjalan dengan optimal. Publik juga terganggu," Ucap Trubus.

Ia menambahkan, citra pemerintah Indonesia akan buruk tatkala pembatasan internet ini dilakukan. Padahal, pemerintah tengah mendekati warga Papua untuk menyelesaikan persoalan.

"Citra pemerintah semakin buruk. Ada ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Pengusaha juga jadi gak percaya. Pasar juga menjadi lesu karena internet tak bisa digunakan," sesal Trubus.

Trubus menyebut, warga yang tak puas dengan pembatasan internet ini bisa melaporkan pemerintah. "Mereka bisa melakukan gugatan karena terkena terdampak. Gugatan ini bisa dilakukan ke pengadilan," ungkap Trubus.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pelambatan akses internet menyusul adanya rentetan demonstrasi di Papua dan Papua Barat, 19 Agustus 2019.

Baca Juga:

AJI Kecam Pembatasan Akses Internet di Papua

Pelambatan akses internet (throttling) dilakukan di Manokwari, Papua Barat dan Jayapura, Papua, dan sejumlah wilayah lain di Papua secara bertahap pada 19 Agustus 2019, mulai dari pukul 13.00 WIT hingga sekitar pukul 20.30 WIT.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu melalui rilis menjelaskan, pelambatan akses internet itu untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu demonstrasi lebih besar.

Kementerian Komunikasi dan Informatika mendeteksi ada dua hoaks yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu, yaitu soal "foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya", dan "Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua". (*)

Baca Juga:

Internet di Papua Dibatasi, Moeldoko: Prioritaskan Keamanan Nasional

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan