Warga NU Dukung DPR Ajukan Hak Angket Kecurangan Pemilu

Sabtu, 09 Maret 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Sejumlah partai politik menyuarakan desakan agar DPR RI menggulirkan hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Menyikapi hal itu, Direktur Eksekutif Nahdliyin for World Civilization and Humanity (NWCH), Kresna Mahzum, turut mendukung DPR RI menggunakan hak angket sebagai salah satu hak yang dijamin konstitusi.

"Dengan carut marutnya penghitungan suara Pileg dan Pilpres Pemilu 2024, maka tidak ada alasan bagi DPR untuk tidak segera melaksanakan hak angketnya," kata Kresna, Sabtu (9/3).

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Gibran Gagalkan Hak Angket, Anies Terdiam

Menurut dia, Kseluruh Anggota DPR harus merasa memiliki tanggung jawab konstitusi dan tanggung jawab terlaksananya konsolidasi demokrasi di Indonesia.

"Tanggung jawab konstitusi yang dimaksud adalah menyikapi pada hasil pemeriksaan MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Kontitusi), bahwa putusan MK 90 telah cacat etik," ujar warga NU itu.

Sementara tanggung jawab pada konsolidasi demokrasi, Kresna mengatakan, DPR harus bersikap terhadap cawe-cawe Presiden Jokowi yang telah menyebabkan terjadinya banyak pelanggaran, termasuk carut marutnya penghitungan suara hasil Pemilu 2024.

"Untuk menguatkan kembali, baik konstitusi maupun demokrasi, maka DPR harus mendesak pemerintah dalam hal ini penyelenggara pemilu, KPU, untuk melaksanakan penghitungan ulang secara manual, baik penghitungan pilpres maupun pileg," katanya.

Baca juga:

Megawati Jadikan Ganjar Komandan Hak Angket, Mahfud Koordinir Gugatan MK

Kresna mengungkapkan, pentingnya DPR mengambil sikap tersebut adalah untuk menjaga demokrasi dan marwah konstitusi.

Selain itu, lanjut Kresna, juga untuk menutup pintu masuk gerakan otoritarianisme yang dengan sengaja ingin menghancurkan bangunan demokrasi di Indonesia.

"Ingat bahwa sistem pemerintahan di Indonesia sedang diarahkan segaris dengan pemerintahan China Taipei," pungkasnya.

Adapun partai politik capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 yang terus menggaungkan hak angket di DPR. Namun hingga kini baru sekedar wacana dan belum terlaksana Parlemen Senayan. (Asp)

Baca juga:

Klaim Punya Banyak Bukti, Pakar Hukum Tantang Nyali DPR Ajukan Hak Angket

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan