Warga Malaysia Kendalikan Pabrik Narkotika Sintetis di Malang
Rabu, 03 Juli 2024 -
MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkotika sintetis yang berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.
Pabrik itu dklaim terbesar di Indonesia, dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada mengatakan, WNA tersebut, mengendalikan proses pembuatan narkotika secara jarak jauh dengan menggunakan aplikasi video conference.
"Antara pelaku dengan pengendali ini tidak saling mengenal. Karena, mereka dikendalikan melalui televisi, dan hanya menggunakan suara," kata Wahyu.
Baca juga:
Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar
WNA tersebut memiliki peran untuk mengendalikan pabrik narkotika sintetis pada sebuah rumah yang disamarkan sebagai kantor event organizer (EO) yang terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
WNA asal Malaysia tersebut memberikan petunjuk kepada sejumlah tersangka yang berada di pabrik, untuk memproduksi ganja sintetis, ekstasi dan xanax. Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pendalaman serta memburu WNA tersebut.
"WNA itu yang memberikan tutorial untuk pembuatan, bagaimana caranya, bagaimana campurannya, itu dikendalikan oleh yang bersangkutan, yang sekarang sedang kita buru," katanya.
Ia menambahkan, antara pelaku dengan WNA yang mengendalikan pabrik tersebut tidak saling mengenal dan hanya berinteraksi melalui aplikasi video conference tersebut.
"Ada seseorang yang menjadi penengah atau orang yang merekrut tersangka di Indonesia," katanya.
Baca juga:
Kondisi Terkini Virgoun Setelah Ditangkap dalam Kasus Narkoba
Ia mengatakan, dengan kondisi tidak saling mengenal tersebut, antara pengendali dan tersangka di Indonesia berusaha untuk memutus rantai supaya tidak terlacak.
Kepolisian, saat ini akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringan produksi narkotika itu.
"Mereka berusaha untuk memutus antara peracik, koki, dan juga mereka yang mengedarkan di Jakarta, mereka tidak saling kenal," katanya.
Hasil operasi gabungan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang memiliki berbagai peran. Petugas menyita barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.
Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi. Dari keseluruhan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, kurang lebih memiliki nilai mencapai Rp 143,5 miliar. (*)