Warga Malaysia Kendalikan Pabrik Narkotika Sintetis di Malang

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 Juli 2024
Warga Malaysia Kendalikan Pabrik Narkotika Sintetis di Malang

Pengungkapan pabrik narkotika sintetis, di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (3/7/2024). ANTARA/Vicki Febrianto.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membongkar pabrik narkotika sintetis yang berada di wilayah Kota Malang, Jawa Timur.

Pabrik itu dklaim terbesar di Indonesia, dikendalikan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.

Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Wahyu Widada mengatakan, WNA tersebut, mengendalikan proses pembuatan narkotika secara jarak jauh dengan menggunakan aplikasi video conference.

"Antara pelaku dengan pengendali ini tidak saling mengenal. Karena, mereka dikendalikan melalui televisi, dan hanya menggunakan suara," kata Wahyu.

Baca juga:

Pengungkapan Kasus Narkoba Artis Virgoun Tambunan di Polres Jakbar

WNA tersebut memiliki peran untuk mengendalikan pabrik narkotika sintetis pada sebuah rumah yang disamarkan sebagai kantor event organizer (EO) yang terletak di kawasan Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

WNA asal Malaysia tersebut memberikan petunjuk kepada sejumlah tersangka yang berada di pabrik, untuk memproduksi ganja sintetis, ekstasi dan xanax. Pihak kepolisian saat ini juga masih melakukan pendalaman serta memburu WNA tersebut.

"WNA itu yang memberikan tutorial untuk pembuatan, bagaimana caranya, bagaimana campurannya, itu dikendalikan oleh yang bersangkutan, yang sekarang sedang kita buru," katanya.

Ia menambahkan, antara pelaku dengan WNA yang mengendalikan pabrik tersebut tidak saling mengenal dan hanya berinteraksi melalui aplikasi video conference tersebut.

"Ada seseorang yang menjadi penengah atau orang yang merekrut tersangka di Indonesia," katanya.

Baca juga:

Kondisi Terkini Virgoun Setelah Ditangkap dalam Kasus Narkoba

Ia mengatakan, dengan kondisi tidak saling mengenal tersebut, antara pengendali dan tersangka di Indonesia berusaha untuk memutus rantai supaya tidak terlacak.

Kepolisian, saat ini akan melakukan pendalaman dan pengembangan untuk membongkar jaringan produksi narkotika itu.

"Mereka berusaha untuk memutus antara peracik, koki, dan juga mereka yang mengedarkan di Jakarta, mereka tidak saling kenal," katanya.

Hasil operasi gabungan tersebut, polisi menangkap delapan orang tersangka yang memiliki berbagai peran. Petugas menyita barang bukti berupa ganja sintetis seberat 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax. Selain itu, juga ada 40 kilogram bahan baku ganja sintetis, atau setara dengan 2 ton produk jadi.

Selain itu, juga disita prekursor yang bisa diproduksi menjadi 2,1 juta pil ekstasi. Dari keseluruhan barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian, kurang lebih memiliki nilai mencapai Rp 143,5 miliar. (*)

#Narkotika #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bagikan